KPK Klaim Butuh Persiapan Hadirkan Ilham Arief di Sidang
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan pemohon mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan yang menolak gugatan Ilham.
Menurut Biro Hukum yang sekaligus kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, permintaan hakim akan disampaikan kepada penyidik. Rasamala mengaku butuh persiapan yang cukup buat menghadirkan Ilham dalam persidangan.
"Kami tidak bisa memutuskan penghadiran pemohon, semua ada di tangan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan. Mereka yang punya wewenang," ujar Rasamala di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut dia, dengan penundaan sidang tersebut, pihaknya mengaku memiliki banyak waktu buat berkonsultasi dengan penyidik sekaligus meminta izin kepada mereka.
"Intinya, penghadiran pemohon harus menunggu keputusan dari penyidik karena banyak persiapan yang harus dilakukan seperti membawa keamanan dan lain-lain," tandasnya.
Seperti diberitakan, PK ditempuh buat melawan putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Ilham Arief. Ilham ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Diketahui, pada sidang permohonan praperadilan yang pertama, gugatan Ilham dikabulkan hakim PN Jaksel. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat kembali Ilham sebagai tersangka dan menahannya.
Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kemudian Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir ditolak hakim pada 9 Juli 2015.
Pilihan:
Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
Menurut Biro Hukum yang sekaligus kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang, permintaan hakim akan disampaikan kepada penyidik. Rasamala mengaku butuh persiapan yang cukup buat menghadirkan Ilham dalam persidangan.
"Kami tidak bisa memutuskan penghadiran pemohon, semua ada di tangan penyidik yang sedang melakukan pemeriksaan. Mereka yang punya wewenang," ujar Rasamala di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Menurut dia, dengan penundaan sidang tersebut, pihaknya mengaku memiliki banyak waktu buat berkonsultasi dengan penyidik sekaligus meminta izin kepada mereka.
"Intinya, penghadiran pemohon harus menunggu keputusan dari penyidik karena banyak persiapan yang harus dilakukan seperti membawa keamanan dan lain-lain," tandasnya.
Seperti diberitakan, PK ditempuh buat melawan putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Ilham Arief. Ilham ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Diketahui, pada sidang permohonan praperadilan yang pertama, gugatan Ilham dikabulkan hakim PN Jaksel. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat kembali Ilham sebagai tersangka dan menahannya.
Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kemudian Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir ditolak hakim pada 9 Juli 2015.
Pilihan:
Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)