Sidang Ditunda, Hakim PN Jaksel Minta Hadirkan Ilham Arief
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, pada Selasa 15 September 2015 mendatang.
Penundaan sidang dilakukan lantaran Ilham Arief selaku prinsipal PK harus dihadirkan dalam persidangan. Permintaan menghadirkan Ilham pun datang dari tim kuasa hukum Ilham.
"Dengan pertimbangan di atas, majelis menetapkan pemohon (Ilham Arief) wajib hadir dalam sidang," kata Hakim Ketua Acmad Rivai dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Sebelum menutup sidang, Hakim Rivai memerintahkan kepada KPK agar menghadirkan Ilham dalam persidangan meski status Ilham sebagai tersangka dan telah ditahan KPK.
"Kami mohon pada kuasa hukum termohon untuk menyampaikan kepada penyidik. Kedua pihak (pemohon dan termohon) hadir ya, jam 10 pagi," tukasnya.
Seperti diberitakan, PK ditempuh buat melawan putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Ilham Arief Sirajudin. Ilham ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Diketahui, pada sidang permohonan praperadilan yang pertama, gugatan Ilham dikabulkan hakim PN Jaksel. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat kembali Ilham sebagai tersangka dan menahannya.
Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kemudian Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir ditolak hakim pada 9 Juli 2015.
Pilihan:
Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
Penundaan sidang dilakukan lantaran Ilham Arief selaku prinsipal PK harus dihadirkan dalam persidangan. Permintaan menghadirkan Ilham pun datang dari tim kuasa hukum Ilham.
"Dengan pertimbangan di atas, majelis menetapkan pemohon (Ilham Arief) wajib hadir dalam sidang," kata Hakim Ketua Acmad Rivai dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Sebelum menutup sidang, Hakim Rivai memerintahkan kepada KPK agar menghadirkan Ilham dalam persidangan meski status Ilham sebagai tersangka dan telah ditahan KPK.
"Kami mohon pada kuasa hukum termohon untuk menyampaikan kepada penyidik. Kedua pihak (pemohon dan termohon) hadir ya, jam 10 pagi," tukasnya.
Seperti diberitakan, PK ditempuh buat melawan putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Ilham Arief Sirajudin. Ilham ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Diketahui, pada sidang permohonan praperadilan yang pertama, gugatan Ilham dikabulkan hakim PN Jaksel. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat kembali Ilham sebagai tersangka dan menahannya.
Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kemudian Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir ditolak hakim pada 9 Juli 2015.
Pilihan:
Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)