Narkoba Jenis Baru Ditemukan di DIY
A
A
A
SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan narkoba jenis baru dengan sebutan ”good shit”.
Narkoba ini berbentuk daun kering yang memiliki efek seperti ganja. Narkoba jenis baru itu juga beredar secara online dengan harga ratusan ribu untuk tiap paketnya. Temuan itu berawal dari penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba di daerah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, 24 Agustus lalu.
Dari lokasi penggerebekan petugas mendapatkan barang bukti yang diduga ganja seberat 0,14 gram beserta empat orang, masing-masing RA, 16, yang masih berstatus pelajar, dan TE, 21, AL, 18, dan KS, 18, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menyampaikan, saat dilakukan tes urine empat orang yang diduga menggunakan ganja itu negatif.
Begitu barang bukti dilakukan uji laboratorium forensik di Semarang, Jawa Tengah, diketahui barang itu memang bukan ganja, namun mengandung zat baicaline yang efeknya bisa membuat depresan ( mengurangi kegiatan sistem saraf sehingga menurunkan aktivitas pemakainya) dan tidak bikin mengantuk.
”Efeknya sama dengan ganja, tapi karena tidak masuk daftar narkotika sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, penggunanya tidak bisa disentuh hukum,” kata Andi kemarin. Menurut Andi, narkoba jenis baru yang ditemukan itu sudah tersebar di Indonesia karena diedarkan secara sistem online.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap pengguna Good Shit, dan diakui barang didapatkan dari informasi yang tersebar di media sosial. Pemesanan dilakukan dengan mentransfer uang senilai Rp230.000 untuk tiap paket. Kemudian narkoba jenis baru itu diantarkan melalui jasa pengiriman barang.
”Kami akan koordinasikan dengan atasan mengenai temuan ini supaya zat ini masuk dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan diajukan menjadi turunan narkotika,” bebernya.
Muji barnugroho
Narkoba ini berbentuk daun kering yang memiliki efek seperti ganja. Narkoba jenis baru itu juga beredar secara online dengan harga ratusan ribu untuk tiap paketnya. Temuan itu berawal dari penggerebekan rumah yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba di daerah Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, 24 Agustus lalu.
Dari lokasi penggerebekan petugas mendapatkan barang bukti yang diduga ganja seberat 0,14 gram beserta empat orang, masing-masing RA, 16, yang masih berstatus pelajar, dan TE, 21, AL, 18, dan KS, 18, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan menyampaikan, saat dilakukan tes urine empat orang yang diduga menggunakan ganja itu negatif.
Begitu barang bukti dilakukan uji laboratorium forensik di Semarang, Jawa Tengah, diketahui barang itu memang bukan ganja, namun mengandung zat baicaline yang efeknya bisa membuat depresan ( mengurangi kegiatan sistem saraf sehingga menurunkan aktivitas pemakainya) dan tidak bikin mengantuk.
”Efeknya sama dengan ganja, tapi karena tidak masuk daftar narkotika sesuai dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, penggunanya tidak bisa disentuh hukum,” kata Andi kemarin. Menurut Andi, narkoba jenis baru yang ditemukan itu sudah tersebar di Indonesia karena diedarkan secara sistem online.
Hal itu diketahui dari pemeriksaan terhadap pengguna Good Shit, dan diakui barang didapatkan dari informasi yang tersebar di media sosial. Pemesanan dilakukan dengan mentransfer uang senilai Rp230.000 untuk tiap paket. Kemudian narkoba jenis baru itu diantarkan melalui jasa pengiriman barang.
”Kami akan koordinasikan dengan atasan mengenai temuan ini supaya zat ini masuk dalam Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan diajukan menjadi turunan narkotika,” bebernya.
Muji barnugroho
(ars)