Ketua DPR Minta MKD Segera Proses Laporan Agar Tak Jadi Fitnah

Senin, 07 September 2015 - 21:51 WIB
Ketua DPR Minta MKD Segera Proses Laporan Agar Tak Jadi Fitnah
Ketua DPR Minta MKD Segera Proses Laporan Agar Tak Jadi Fitnah
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etika oleh pemimpin DPR saat menghadiri konferensi pers kandidat calon presiden Amerika Donald Trump.

"Tindak lanjut MKD kami perlukan untuk memperjelas posisi dan status kasus yang sebenarnya," ujar Setya melalui keterangan pers yang diterima Sindonews, Senin (7/9/2015).

Setya melanjutkan, tindak lanjut MKD dalam menuntaskan kasus ini memerlukan dukungan dari semua pihak. Hal ini, kata Novanto, agar segala tuduhan dan tudingan tidak menyisakan fitnah.

"Publik harus memiliki pengetahuan utuh tentang dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan kami selaku kepala lembaga," kata Novanto.

Diakui Novanto, selama ini MKD telah berkinerja baik dalam menjalankan kewenangannya. Menurutnya, banyak anggota DPR yang merasa terlindungi dan ternaungi oleh keberadaan MKD.

Sebagai pemimpin lembaga negara, Setya mengaku mendukung proses dan langkah MKD. "Langkah tersebut adalah bentuk penguatan kelembagaan MKD dan secara umum sebagai penguatan kelembagaan DPR RI," jelas dia.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR berinisiatif melaporkan kehadiran Ketua DPR Setya Novanto dalam kampanye politik salah satu peserta konvensi bakal calon presiden Amerika Serikat, Donald Trump ke MKD.

Beberapa anggota DPR tersebut di antaranya, Akbar Faisal dari Fraksi Nasdem, Adian Napitupulu, Charles Honoris, Budiman Sujatmiko, Rieke Diah Pitaloka, keempatnya dari Fraksi PDIP, dan Maman Imanul Haq dari Fraksi PKB.

Mereka menyerahkan alat bukti berupa kliping pemberitaan dari sejumlah media massa yang terbit di luar negeri yang memuat berita kehadiran pemimpin DPR dalam kampanye Donald Trump.

PILIHAN:
Soal Donald Trump, Setya Novanto Persilakan MKD Lakukan Tugas

Tiga Menteri Kabinet Kerja Belum Mundur dari DPR
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5758 seconds (0.1#10.140)