KPK Panggil Istri Gubernur Sumut

Senin, 07 September 2015 - 13:30 WIB
KPK Panggil Istri Gubernur Sumut
KPK Panggil Istri Gubernur Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam kasus itu, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap Istri Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti.

"Dia (Evi) diperiksa sebagai tersangka," jelas Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2015).

Selain diperiksa sebagai tersangka, Evi juga akan diminta keterangan terkait keterlibatan suaminya dalam perkara tersebut. "Keterangan bersangkutan diperlukan untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara anak buah dari Pengacara Kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Selain mereka, KPK juga menjerat OC Kaligis dan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho serta istrinya, Evi Susanti sebagai tersangka. Untuk berkas perkara OC Kaligis sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tipikor.

Pilihan:

Fadli Zon Bongkar Manuver PAN & Kegagalan Pemerintah Jokowi

Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)