Hakim Tunda Sidang Vonis Penyuap Politikus PDIP
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis terhadap Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat terkait dugaan suap kepada mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
"Putusan belum bisa dibacakan. Sidang ditunda Senin 7 September 2015," kata Hakim John Halasan Butar-butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andrew Hidayat dengan hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia dinilai bersalah dengan memberikan uang suap kepada Adriansyah.
Adriansyah merupakan Politikus PDIP yang sekarang menjabat anggota DPR dari Fraksi PDIP. Andrew didakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 kepada Adriansyah untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara lain pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Andrew telah bersalah dan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Teten Masduki Ngaku Punya Julukan Panglima Domba
Kecam Zulkifli, Kader PAN: Kita Enggak Miskin-miskin Amat Kali
Ada Pejabat Cawe-cawe di Balik Kabar Pencopotan Budi Waseso
"Putusan belum bisa dibacakan. Sidang ditunda Senin 7 September 2015," kata Hakim John Halasan Butar-butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andrew Hidayat dengan hukuman pidana tiga tahun kurungan penjara dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dia dinilai bersalah dengan memberikan uang suap kepada Adriansyah.
Adriansyah merupakan Politikus PDIP yang sekarang menjabat anggota DPR dari Fraksi PDIP. Andrew didakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp1 miliar, USD50.000, dan SGD50.000 kepada Adriansyah untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan Andrew Hidayat di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dalam rentang waktu antara lain pada 13 November 2014, 21 November 2014, 28 Januari 2015, dan 9 April 2015, dimana saat itu digagalkan penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Bali.
Dalam perkara tersebut, JPU KPK mendakwa Andrew telah bersalah dan didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Teten Masduki Ngaku Punya Julukan Panglima Domba
Kecam Zulkifli, Kader PAN: Kita Enggak Miskin-miskin Amat Kali
Ada Pejabat Cawe-cawe di Balik Kabar Pencopotan Budi Waseso
(kri)