Data PNS Amburadul, Negara Merugi

Rabu, 02 September 2015 - 09:20 WIB
Data PNS Amburadul,...
Data PNS Amburadul, Negara Merugi
A A A
JAKARTA - Pemerintah mulai kemarin melakukan pendataan ulang pegawai negeri sipil secara elektronik (e-PUPNS). Sebab sejak Indonesia merdeka, baru dua kali dilakukan sensus PNS, yakni pada 1974 dan 2003, sehingga data aparatur negara saat ini amburadul.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku lembaga yang melakukan pendataan berharap langkah ini menjadi momen perbaikan data PNS. Rencananya BKN akan melakukan sensus PNS di setiap 10 tahun untuk menjamin keakurasian data. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pendataan secara elektronik akan lebih memudahkan pemutakhiran data PNS. Sebab pendataan yang dilakukan secara manual pada 2003 memakan waktu yang sangat lama.

”Saat saya melakukan monitoring tahun 2003 lalu di Kantor Regional Makassar, orangnya yang mendata tidak terlihat. Ternyata orangnya ada di balik tumpukan kertas. Itu dilakukan dalam waktu satu tahun dengan biaya hampir Rp100 miliar,” katanya saat meluncurkan e-PUPNS di Aula BKN di Jakarta kemarin. Di samping itu, sensus PNS sebelumnya masih menyisakan masalah.

Dari hasil pendataan 2003, masih terdapat 320.000 data bermasalah. Orang-orang pada data tersebut masih menerima gaji, padahal tidak ada orangnya. ”Menurut perhitungan, untuk membayar gaji 320.000 orang tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp6 triliun,” ucapnya. Bima mengatakan, hingga saat ini mereka terus memperbaiki data PNS dan data tersisa yang dinilai rusak sebanyak 16.000 data.

Hasil temuan mereka, terdapat satu nomor induk pegawai(NIP) dipakaiduaorang, dua NIP dimiliki satu orang. Pendataan ulang ini bagian dari pelaksanaan Undangundang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengamanatkan manajemen ASN sebagai ujung tombak reformasi birokrasi. UU ASN secara radikal mengubah manajemen ASN.

Kalau sebelumnya data hanya digunakan untuk administrasi kepegawaian, dalam manajemen yang baru ditekankan pentingnya kompetensi. Di dalam e-PUPNS ini data PNS akan lebih lengkap dan memuat kompetensi setiap PNS. Misalnya pendidikan terakhir tidak hanya disebutkan jenjangnya, tapi universitas hingga jurusan yang diambil juga akan terdapat.

Itu perlu dituliskan untuk mengatasi ijazah palsu. Bima menekankan pentingnya keaktifan dari para PNS untuk melakukan pendataan ulang. Sebab akurasi setiap data menjadi tanggung jawab setiap PNS, bukan lagi kepala biro kepegawaian atau BKD. Tanpa mengikuti e-PUPNS, PNS bersangkutan akan dirugikan.

Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Yulina Setyawati berharap semua PNS secara aktif mengikuti e-PUPNS, apalagi telah dilakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Setelah PNS memutakhirkan datanya, tidak sertamerta mereka akan langsung diterima, tetapi diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu.

Terpisah, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi menanggapi positif adanya pendataan ulang PNS agar lebih akurat. ”Jadi jelas uang negara dibayar untuk siapa saja. Apalagi belanja pegawai cukup besar,” ungkapnya. Anggota Komisi II DPR Rufinus Hutahuruk mengatakan, data ini akan dapat menjadi referensi dalam pembuatan kebijakan.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0567 seconds (0.1#10.140)