Usai Diperiksa KPK, Ilham Arief Minta Kasusnya Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin telah merampungkan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilham diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2006-2012.
Ilham enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya. Namun, dia meminta agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya berharap berkasnya cepat selesai, cepat P21 biar cepat sidangnya ya," ujar Ilham saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Ilham juga enggan menjelaskan secara detail terkait kasusnya. "Mudah-mudahan cepat selesai aja lah bos, oke ya," tambah Ilham sebelum masuk ke mobil tahanan KPK yang menunggunya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga sudah berstatus tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Pemerintah Lipatgandakan Bantuan Operasional PAUD
3 Provinsi Punya Indeks Kerawanan Pilkada 2015 Tertinggi
Ilham enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan terhadapnya. Namun, dia meminta agar berkas kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Saya berharap berkasnya cepat selesai, cepat P21 biar cepat sidangnya ya," ujar Ilham saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Ilham juga enggan menjelaskan secara detail terkait kasusnya. "Mudah-mudahan cepat selesai aja lah bos, oke ya," tambah Ilham sebelum masuk ke mobil tahanan KPK yang menunggunya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga sudah berstatus tersangka.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
PILIHAN:
Pemerintah Lipatgandakan Bantuan Operasional PAUD
3 Provinsi Punya Indeks Kerawanan Pilkada 2015 Tertinggi
(kri)