Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Ilham Arief dan Enam Saksi

Selasa, 01 September 2015 - 14:07 WIB
Kasus PDAM Makassar,...
Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Ilham Arief dan Enam Saksi
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2006-2012.

Dalam kasus yang menjerat mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai tersangka, penyidik KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

"(Saksi) untuk IAS diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2015).

Selain Ilham Arief yang diperiksa sebagai tersangka, penyidik lembaga antikorupsi rencananya bakal memanggil enam orang sebagai saksi.

Mereka adalah Direktur PT Traya Tirta Makasar, James Edward Chan, serta lima staf pada PT Traya Tirta Makassar yakni Susanti, Elisabet Charlie, Yuliani, Sulastri dan Sulistiowati.

"Mereka diperiksa untuk tersangka IAS," tambahnya.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama (Dirut) PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga sudah berstatus tersangka.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Pilihan:

Gerindra Khawatir Kondisi RI Saat Ini Picu Krisis Politik
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5348 seconds (0.1#10.140)