DPR Akan Tetap Bahas Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, pasal penghinaan presiden yang diusulkan pemerintah, akan masuk ke Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pihaknya kata Arsul, pasti akan membahas apakah pasal tersebut masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu pasti akan dibahas di Komisi III karena nanti juga pasti ada pandangan dari fraksi-fraksi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Kendati demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, fraksinya menolak jika pasal penghinaan itu tidak diubah atau didrop terlebih dahulu.
Pasalnya, Mahkamah Kontitusi (MK) telah membatalkan pasal tersebut. "Kalau PPP cenderung menolak, karena pasalnya sama seperti yang telah ditolak MK," ucap Arsul.
Jika memang menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pasal tersebut sifatnya berbeda seperti delik aduan. Maka menurut Arsul, tidak perlu dibentuk pasal lagi, namun dimasukkan ke dalam delik aduan pribadi.
"Supaya tidak bertentangan gimana didrop atau dirumuskan dengan cara lain. Seperti Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang pernah melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik. Soalnya saya khawatir kalau pasal penghinaannya enggak diubah, nanti yang di media sosial dipidanakan semua," tandas Arsul.
Pilihan:
Gerindra Khawatir Kondisi RI Saat Ini Picu Krisis Politik
Pihaknya kata Arsul, pasti akan membahas apakah pasal tersebut masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Itu pasti akan dibahas di Komisi III karena nanti juga pasti ada pandangan dari fraksi-fraksi," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Kendati demikian, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan, fraksinya menolak jika pasal penghinaan itu tidak diubah atau didrop terlebih dahulu.
Pasalnya, Mahkamah Kontitusi (MK) telah membatalkan pasal tersebut. "Kalau PPP cenderung menolak, karena pasalnya sama seperti yang telah ditolak MK," ucap Arsul.
Jika memang menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pasal tersebut sifatnya berbeda seperti delik aduan. Maka menurut Arsul, tidak perlu dibentuk pasal lagi, namun dimasukkan ke dalam delik aduan pribadi.
"Supaya tidak bertentangan gimana didrop atau dirumuskan dengan cara lain. Seperti Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) yang pernah melaporkan dengan pasal pencemaran nama baik. Soalnya saya khawatir kalau pasal penghinaannya enggak diubah, nanti yang di media sosial dipidanakan semua," tandas Arsul.
Pilihan:
Gerindra Khawatir Kondisi RI Saat Ini Picu Krisis Politik
(maf)