Bareskrim Batal Umumkan Capim KPK Tersangka

Selasa, 01 September 2015 - 08:57 WIB
Bareskrim Batal Umumkan Capim KPK Tersangka
Bareskrim Batal Umumkan Capim KPK Tersangka
A A A
JAKARTA - Siapakah di antara calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri? Hingga kemarin tekateki tersebut masih menjadi misteri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor E Simanjuntak ternyata batal menyampaikan hal dimaksud kepada publik. Dia berkilah pengumuman nama tersangka sensitif. ”Jadi ini harus diluruskan, mengumumkan tersangka itu tidak boleh. Itu melanggar hukum. Jadi sampai kapan pun nggak akan pernah saya umumkan nama tersangka,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Langkah Bareskrim yang membatalkan janji mengumumkan capim KPK tersangka menimbulkan pro-kontra, termasuk di kalangan Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw meminta Bareskrim Polri segera mengumumkan capim KPK tersangka. ”Yah harus dibuka dong, tapi jangan itu jangan dijadikan popularitas, itu tidak boleh. Kalau sudah ada dua bukti permulaan yang cukup yah dibuka,” ujar Wenni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dia mengingatkan, jika tidak segera diumumkan, persoalan capim KPK ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Politikus Partai Gerinda ini pun meminta agar kepolisian tidak seperti KPK yang terkesan mencari popularitas saat mengumumkan tersangka kasus korupsi. Adapun anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu lebih memilih Pansel KPK untuk mengumumkan nama calon yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Menurut dia, Pansel bisa mengumumkan misalnya si A dicoret dari capim KPK karena persoalan hukum di Bareskrim Polri. ”Sekalian dijelaskan pertimbangannya,” ujar politikus PDI Perjuangan itu. Sebelumnya Bareskrim berjanji akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan siapa tersangka yang kabarnya dijerat dengan pasal korupsi itu pada Senin kemarin.

Janji yang disampaikan Victor Simanjuntak tersebut menindaklanjuti pernyataan Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang mengatakan ada salah seorang capim KPK yang menjadi tersangka karena terlibat suatu kasus (28/8). Capim tersebut diketahui merupakan salah seorang dari 19 nama capim yang lolos seleksi capim KPK tahap III. Namun pernyataan Budi Waseso menuai reaksi Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.

Dia menegur Budi Waseso dengan alasan hasil rekam jejak para capim termasuk temuan capim tersangka seharusnya tidak menjadi konsumsi publik, melainkan hanya untuk internal Pansel KPK saja sebagai pertimbangan penilaian. Penetapan tersangka itu memang mengejutkan karena terjadi di tengah-tengah proses seleksi.

Pansel KPK pun merespons cepat dengan meminta konfirmasi ke Bareskrim. Berdasarkan pertemuan Kabareskrim dengan anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih (28/08), dipastikan tersangka tidak masuk ke dalam 8 nama yang sudah dinyatakan lolos.

Diserahkan ke Presiden


Pansel Capim KPK berencana menyerahkan 8 nama yang sudah ditetapkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa hari ini. Kedelapan nama tersebut dibawa ke Istana untuk mendapatkan persetujuan sebelum dilimpahkan ke DPR untuk menjalani prosesfit and proper test. Presiden sendiri kemarin menegaskan tidak akan mengintervensi hasil kerja Pansel KPK tersebut.

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengungkapkan, Pansel KPK akan diterima setelah Presiden menerima Pansel Komisi Yudisial (KY). Dia menegaskan tidak ada penundaan jadwal dari rencana semula 31 Agustus 2015. Penundaan dilakukan akibat kesibukan Presiden. ”Hal itu lebih disebabkan padatnya agenda Presiden Jokowi sehingga kami harus menyesuaikan diri,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Dia menegaskan, dalam menetapkan 8 nama capim KPK, pihaknya memiliki kriteria yang jelas sehingga tidak menemui kesulitan. Menurutnya, sepanjang proses seleksi berlangsung, tidak ada intervensi apa pun dari Presiden maupun jajaran menterinya. Lebih jauh dia menjamin kedelapan nama itu tidak ada yang masuk dalam daftar tersangka yang disampaikan Bareskrim Mabes Polri.

Destry mengaku Pansel Capim KPK telah mendapatkan hasil penelusuran detail tentang calon-calon yang terjaring dari berbagai pihak, termasuk Bareskrim Mabes Polri, kejaksaan, KPK, ICW, dan masyarakat. ”Kita ada dasarnya dari hasil tes kesehatan, hasil wawancara, dan masukan dari trackers,” ujarnya.

Dari Istana, Presiden menegaskan tidak akan mengintervensi hasil putusan Pansel KPK. Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga menyatakan Presiden tidak akan mengoreksi nama-nama yang diajukan Pansel. ”Karena komitmen kita, apa pun yang dihasilkan Pansel akan kita teruskan kepada DPR. Mana bisa Presiden melakukan koreksi. Karena komitmennya, apa pun yang dihasilkan Pansel diserahkan ke DPR,” katanya.

Pakar hukum Asep Warlan Yusuf berharap Pansel bisa memilih capim-capim terbaik. Pasalnya, mereka yang akan memimpin KPK harus bersih dari segala persoalan hukum agar tidak tersandera kepentingan di kemudian hari.

”Pansel pun harusnya tidak berspekulasi tentang capim yang terlibat masalah. ”Kalau memang tidak bersih ya gugurkan saja, jangan berspekulasi kalau jadi tersangka atau tidak,” lanjutnya.

Nurul adriyana/ sindonews.com/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7058 seconds (0.1#10.140)