Bareskrim Geledah Ruang Dirut Pelindo II

Sabtu, 29 Agustus 2015 - 11:00 WIB
Bareskrim Geledah Ruang...
Bareskrim Geledah Ruang Dirut Pelindo II
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri kemarin menggeledah ruang Dirut PT Pelindo II Richard Joost Lino yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Penggeledahan dilakukan atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane. Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak dan Ketua Tim Satgas yang juga Kapolres Pelabuhan AKBP Hengky Haryadi.

Puluhan petugas Tipideksus Bareskrim menggeledah ruangan yang terletak di Lantai 7 Gedung IPC Tanjung Priok itu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita 26 bundel dokumen, sejumlah berkas pemeriksaan auditor, dan menyegel 10 unit mobile crane.

Victor mengatakan, ada dugaan kasus dwelling time yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, berkaitan dengan pengadaan 60 harbour mobile crane (HMC) milik Pelindo II/IPC pada 2013. ”Di situ disebutkan perencanaan. Dari berkas pemeriksaan auditor itu disebutkan satu per satu kesalahan masing-masing pribadi,” ungkap Victor Simanjuntak di Jakarta kemarin.

Menurut Victor, mobile crane yang dibeli pada 2013 itu sampai sekarang masih mangkrak alias tidak terpakai. Mobile crane itu seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan, yakni di Bengkulu, Jambi, Teluk Bayur, Palembang, Banten, Panjang, dan Pontianak. Namun berdasarkan hasil penyelidikan di pelabuhan itu, rupanya pihak pelabuhan mengaku tidak membutuhkan alat tersebut.

Temuan itu semakin menguatkan ada salah urus dalam proyek pengadaan mobile crane senilai total sekitar Rp5 triliun tersebut. ”Pertanyaannya, kalau tidak dibutuhkan kenapa itu dibeli? Kalau mobile crane tidak dibutuhkan, tentu simulator juga tidak dibutuhkan. Ini yang sedang kita telisik,” ujarnya.

Victor pun mengaku pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sudah diselidiki direktoratnya sejak dua bulan lalu itu berdasarkan laporan masyarakat. Penggeledahan ini, lanjutnya, adalah dalam rangka menguatkan barang bukti untuk menyempurnakan status tersangka. ”Kalau belum ada tersangka, kenapa kita geledah? Kita sudah punya alat bukti cukup,” ujarnya.

Adapun untuk jumlah kerugian negara dalam kasus itu, Victor menyatakan pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rencananya pekan depan pihaknya akan memeriksa RJ Lino atas kasus ini.

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang juga ikut dalam penggeledahan itu mengatakan, diduga dalam pengadaan 60 alat berat mobile crane oleh PT Pelindo II pada 2009 ada mark-up anggaran dan kasus dugaan pencucian uang. ”Hal lain yang termasuk disangkakan adalah sejumlah alat berat yang pengembangannya terhubung langsung dengan kasus dwelling time ,” ungkap Budi.

Menurut dia, dalam waktu dekat Bareskrim akan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Tak menutup kemungkinan, akan dikembangkan pula ke sejumlah instansi lain.”Tunggusajaya,” tandasnya.

Sementara itu Dirut PT Pelindo II/IPC Richard Joost Lino menyatakan kecewa dengan penggerebekan Bareskrim Polri di kantornya itu. ”Kalau begini caranya, saya mau minta berhenti saja jadi dirut,” ujarnya. Dia pun meminta media massa untuk tidak menghukum orang yang belum tentu bersalah dengan pemberitaan yang tidak berimbang dan cenderung tendensius dalam menyikapi sebuah kasus.

”Saya sudah biasa dipanggil KPK, kejaksaan. Saya hormati kerja polisi, tetapi janganlah media menghukum orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Yan yusuf/ Khoirul muzaki
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0818 seconds (0.1#10.140)