Polres Bandara dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 94 Kg Sabu

Jum'at, 28 Agustus 2015 - 09:06 WIB
Polres Bandara dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 94 Kg Sabu
Polres Bandara dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 94 Kg Sabu
A A A
TANGERANG - Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Polres Metro Bandara menggagalkan penyelundupan sabu seberat 94 kg atau setara Rp206 miliar.

Penyelundupan narkoba itu melalui Terminal 2D kedatangan dengan menggunakan Malaysia Airlines (MH-377) rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta pada Minggu (9/8). ”Pertama kali kami menemukan 10 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 6 kg,” kata Dirjen Kantor Bea Cukai Heru Pambudi kemarin.

Sabu tersebut disembunyikan di dalam koper oleh dua penumpang berkewarganegaraan China berinisial YMCB dan CSW. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta kemudian meneruskan ke Polres Metro Bandara Soekarno- Hatta. Petugas Satuan Narkoba Polres Metro Bandara melakukan pengembangan.

Hasilnya, sejak Senin (10/8) hingga Jumat (21/8) di lima tempat berbeda petugas mendapati dua pria sebagai tersangka tambahan yang ditangkap di sebuah hotel dan apartemen yang ada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, serta Jakarta Pusat. Dua warga China itu berinisial PCP dan NKF.

Dari beberapa hotel yang ada di Jakarta itu, petugas berhasil menyita barang bukti dengan jumlah besar yakni 88 kg sabu dan 112.189 butir pil ekstasi. ”Penyidik gabungan melakukan teknis penyerahan di bawah pengawasan di sebuah hotel di Jakarta Barat untuk kemudian menangkap penerima sabu dari tersangka PCP,” ujar Heru.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap apartemen Kelapa Gading tempat PCP tinggal. Berdasarkan penggeledahan dan pemeriksaan PCP, dia disuruh oleh tersangka NKF yang bertempat tinggal di apartemen MM, Gajah Mada, Jakarta Barat. ”Di situ ditemukan barang bukti 3 koper sabu 88 kg,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian.

Polisi juga menggeledah apartemen lainnya yang dihuni NKF di Ancol, Jakarta Utara. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 300 kg soda api, tiga butir pil ekstasi, dan paspor milik NKF. Polisi menyelidiki kepemilikan paspor NKF dan diperoleh informasi bahwa NKF berada di apartemen kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat. NKF pun dibekuk pada Rabu (19/8). ”Dari keterangan NKF diketahui ada satu tempat yang digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi di Pluit, Jakarta Utara,” ujar Tito.

Terkait penemuan 300 kg soda api, Heru mengatakan, soda api tersebut digunakan untuk penyamaran penyelundupan sabu. ”Maksud pelaku sabu yang sudah dikemas dicampur dengan soda api memang bentuknya mirip-mirip kalau diperiksa,” ucapnya.

Sebanyak 300 kg soda api yang dikemas dalam 63 kardus ini didapati saat petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara, Senin (10/8) lalu. Petugas juga menangkap PCP dan menemukan tiga butir pil ekstasi berlogo Love. Heru menambahkan, narkoba tersebut dikumpulkan di apartemen oleh tersangka selama beberapa minggu.

”Narkotika (88 kg) itu diselundupkan melewati jalur laut kemungkinan dikumpulkan untuk dijual di Jakarta. Ini penggagalan penyelundupan sabu terbesar bulan ini,” ujarnya.

Denny irawan
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6771 seconds (0.1#10.140)