Kasus VSIC Harusnya Bukan Pidana
A
A
A
JAKARTA - Kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membelit Victoria Securities International Corporation (VSIC) menuai tanda tanya.
Irfan Aghasar selaku tim kuasa hukum VSIC menilai, kasus tersebut harusnya tidak masuk dalam tindak pidana.
"kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah korupsi?" ujar Irfan dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (27/8/2015).
Dia menjelaskan, awalnya tahun 2003, VSIC membeli hak tagih (cessie) dari BPPN. VSIC mengikuti lelang yang ke-4 program penjualan aset lalu dimenangkan dengan nilai tawar.
Anehnya, kata dia, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dan mungkin kejagung hitung-hitung juga kali ya, lalu ada selisih, makannya masuk ke korupsi katanya," jelasnya.
Baca: DPR Sebut VSIC Kasus Lama.
Irfan Aghasar selaku tim kuasa hukum VSIC menilai, kasus tersebut harusnya tidak masuk dalam tindak pidana.
"kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah korupsi?" ujar Irfan dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, Kamis (27/8/2015).
Dia menjelaskan, awalnya tahun 2003, VSIC membeli hak tagih (cessie) dari BPPN. VSIC mengikuti lelang yang ke-4 program penjualan aset lalu dimenangkan dengan nilai tawar.
Anehnya, kata dia, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Dan mungkin kejagung hitung-hitung juga kali ya, lalu ada selisih, makannya masuk ke korupsi katanya," jelasnya.
Baca: DPR Sebut VSIC Kasus Lama.
(kur)