PN Jaksel Gelar Sidang PK Perdana Ilham Arief Sirajuddin
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Sidang PK diajukan Ilham untuk meninjau kembali putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini panggilan pertama PK kita. Belum tau nanti kita lihat sidangnya," ujar Kuasa Hukum Ilham, Johnson panjaitan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Saat dikonfirmasi majelis hakim yang bakal memimpin sidang, Jhonson mengaku sudah ditentukan ketua dan anggota hakimnya. Dari sumber yang diperlihatkan kepada Sindonews, sidang PK kliennya akan diketuai Hakim Achmad Rivai dan dua Anggota Hakim Ganjar Pasaribu dan Effendi Muchtar dengan Panitera Edi Suwitno.
Johnson mengaku, dalam sidang PK tersebut pihaknya akan menunjukan fakta baru. "Ini saya bawa novumnya," kata Jhonson sembari memperlihatkan buku KUHAP-nya.
PK ditempuh buat melawan putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Ilham Arief Sirajudin. Ilham ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Diketahui, pada sidang permohonan praperadilan yang pertama, gugatan Ilham dikabulkan hakim PN Jaksel. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat kembali Ilham sebagai tersangka dan menahannya.
Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kemudian Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir ditolak hakim pada 9 Juli 2015.
PILIHAN:
Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Hakim Sarpin
Bahas Pilkada dan Islah Golkar, Yorrys Temui Setya di DPR
Sidang PK diajukan Ilham untuk meninjau kembali putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan Ilham atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ini panggilan pertama PK kita. Belum tau nanti kita lihat sidangnya," ujar Kuasa Hukum Ilham, Johnson panjaitan di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Saat dikonfirmasi majelis hakim yang bakal memimpin sidang, Jhonson mengaku sudah ditentukan ketua dan anggota hakimnya. Dari sumber yang diperlihatkan kepada Sindonews, sidang PK kliennya akan diketuai Hakim Achmad Rivai dan dua Anggota Hakim Ganjar Pasaribu dan Effendi Muchtar dengan Panitera Edi Suwitno.
Johnson mengaku, dalam sidang PK tersebut pihaknya akan menunjukan fakta baru. "Ini saya bawa novumnya," kata Jhonson sembari memperlihatkan buku KUHAP-nya.
PK ditempuh buat melawan putusan hakim yang menolak praperadilan kedua Ilham Arief Sirajudin. Ilham ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek kerja sama instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.
Diketahui, pada sidang permohonan praperadilan yang pertama, gugatan Ilham dikabulkan hakim PN Jaksel. Kemudian, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjerat kembali Ilham sebagai tersangka dan menahannya.
Dengan terbitnya Sprindik baru tersebut, kemudian Ilham kembali mengajukan gugatan praperadilan yang berakhir ditolak hakim pada 9 Juli 2015.
PILIHAN:
Bareskrim Lanjutkan Pemeriksaan Hakim Sarpin
Bahas Pilkada dan Islah Golkar, Yorrys Temui Setya di DPR
(kri)