Ilham Arief Sirajuddin Ajukan Peninjauan Kembali

Kamis, 27 Agustus 2015 - 09:21 WIB
Ilham Arief Sirajuddin Ajukan Peninjauan Kembali
Ilham Arief Sirajuddin Ajukan Peninjauan Kembali
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama PDAM Kota Makassar dengan PT Tirta Traya 2009-2012, Ilham Arief Sirajuddin, resmi mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas praperadilan keduanya.

Hari ini sidang perdana PK Ilham Arief bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Aliyas Ismail selaku kuasa hukum Ilham Arief mengatakan, upaya hukum kali ini untuk mengoreksi putusan majelis hakim yang telah menolak gugatan praperadilan kedua yang diajukan oleh mantan Wali Kota Makassar tersebut.

Menurut dia, pihaknya kali ini fokus pada persoalan tidak ada hasil perhitungan kerugian negara yang seharusnya menjadi pertimbangan hakim. ”Hakim tutup mata dengan fakta yang disampaikan langsung oleh tim perhitungan kerugian negara kasus IAS dari BPK. Disinilah letak penyelundupan hukum yang kami yakini bisa mengoreksi kesalahan hakim,” ungkap Aliyas di Jakarta kemarin.

Menurut dia, sikap hakim yang menyebut unsur dugaan kerugian negara dibuktikan dengan LHP BPK 2012 dalam amar putusannya tidak kuat. LHP 2012 menyebutkan angka Rp38 miliar itu sebagai potensi kerugian. ”Lagian, LHP itu juga merekomendasikan perhitungan ulang melibatkan BPKP dan BP SPAM. Hasil BPKP dan BP SPAM jelas, kerja sama itu tidak merugikan negara,” paparnya.

Ilham Arief telah melayangkan dua kali gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dengan dua putusan berbeda. Pada gugatan praperadilan pertama, hakim tunggal Yuningtyas Upiek mengabulkan. Setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka kepada Ilham Arief.

Tidak terima, Ilham Arief kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua dan hasilnya ditolak oleh hakim tunggal Amat Khusairi. Kuasa hukum Ilham Arief lainnya, Nasiruddin Pasigai, mempertanyakan sikap KPK yang tidak kunjung melimpahkan berkas perkara kliennya ke pengadilan. Padahal, jika bicara soal waktu, KPK sudah punya waktu sangat banyak. ”Ini malah sudah diperpanjang satu kali,” katanya.

Nasiruddin mengatakanbahwa kliennya merasa terzalimi. KPK telah menetapkan tersangka selama satu tahun tanpa kepastian. Setelah praperadilan gugatannya menang, KPK malah menetapkan tersangka kembali. ”Wajar sekali kalau klien kami merasa tidak diperlakukan dengan adil. Harusnya, jika memang tidak ada kerugian negara, limpahkan saja ke kejaksaan,” tandasnya.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan KPK telah memperpanjang penahanan Ilham Arief Sirajuddin dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di Perusahaan Daerah Air Minum( PDAM) Makassar. ”Perpanjangan penahanan untuk 40 hari per 29 Juli,” ujarnya. KPK sudah menahan Ilham sejak 10 Juli 2015.

hasyim ashari
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3956 seconds (0.1#10.140)