Perkara Antaboga, Mahendra Sambut Positif Putusan PN Jakpus

Rabu, 26 Agustus 2015 - 20:26 WIB
Perkara Antaboga, Mahendra...
Perkara Antaboga, Mahendra Sambut Positif Putusan PN Jakpus
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan saudara kandung Robert Tantular, Anton Tantular terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dan penipuan terkait kasus Antaboga Delta Securitas. Anton dituntut 14 thun penjara dan denda Rp10 miliar.

Kuasa Hukum J Trust, Mahendradata mengatakan, adanya keputusan yang menyatakan Robert Tantular dan Anton Tantular bersalah, semakin menguatkan kliennya tidak terkait penipuan di Antaboga.

"Dengan adanya putusan ini, maka semakin menguatkan putusan yang sebelumnya saat Robert tantular dinyatakan bersalah," ujar Mahendra siaran pers tertulisnya yang diterima SINDO, Rabu (26/8/2015).

Anton Tantular adalah salah satu buronan interpol terkait kasus pencucian uang yang dilakukan dengan beberapa saudaranya. Kasus ini bermula saat terkuaknya kasus Bank Century yang akhirnya menjebloskan kakaknya Robert Tantular ke penjara.

Robert dipersiapkan ayahnya, Hashim, untuk mengendalikan bisnis keluarga Tantular karena Robert dianggap paling pintar di antara saudara-saudaranya. Hashim sendiri memiliki enam anak.

Mereka adalah, Hovert Tantular, Theresia Tantular, Huniwati Tantular, Dewi Tantular, Robert, dan Anton Tantular.

Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Robert lima tahun penjara, karena dinilai gagal melaksanakan letter of commitment yang dibuat di Bank Indonesia. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.

Selain Anton, saudaranya yang lain yakni Dewi, sekarang menjadi buronan Interpol. Dewi dianggap melakukan penggelapan atau fraud saat ia masih memimpin Divisi Bank Notes Century. Sedangkan Anton dituduh melakukan pencucian uang dan kabur dengan membawa uang nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas. Sampai saat ini, Anton masih dalam pengejaran polisi dan Interpol.

Baca: Robert Tantular Divonis Satu Tahun Penjara.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)