Sidang Eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditunda

Rabu, 26 Agustus 2015 - 16:51 WIB
Sidang Eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditunda
Sidang Eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditunda
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang perkara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.

Terdakwa perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013 belum bisa menjalani persidangan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.

"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," tutur Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).

Sidangyang mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Udar ditunda setelah tim kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani kliennya dalam perawatan medis selama beberapa waktu kebelakang ini.‬

‪"Kami tadi ke RS (rumah sakit), kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit," tutur Penasihat Hukum Udar, Tonin Tahta.‬

Menanggapi permintan tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umummeminta agar dokter yang menangani Udar dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, hal tersebut agar ada penjelasan secara medis dari dokter.

"Untuk objektivitas, perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon Majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," tutur Victor. ‬

Namun Hakim Artha Theresia bersikap lain. Menurut dia, pemanggilan dokter bisa dilakukan jika terdakwa kembali absen pada sidang 7 September 2015 nanti.

"Majelis Hakim menyatakan dalam persidangan terdakwa tetap dibantarkan sampai 6 September. Tetapi kalau terdakwa masih belum bisa, Majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, " tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Udar Pristono dihukum 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.


PILIHAN:


Banyak Calhaj Batal Berangkat, PKB Dorong Bentuk Panja Haji
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6124 seconds (0.1#10.140)