Sidang Eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditunda

Rabu, 26 Agustus 2015 - 16:51 WIB
Sidang Eks Kepala Dinas...
Sidang Eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ditunda
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang perkara mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.

Terdakwa perkara korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013 belum bisa menjalani persidangan karena masih menjalani perawatan di Rumah Sakit MMC Jakarta.

"Majelis menetapkan pembantaran tetap dilakukan, memberi izin rawat inap di RS MMC selama 12 hari mulai 26 Agustus sampai 6 September dan memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa pada Senin 7 September pukul 09.00 WIB untuk sidang pembelaan," tutur Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).

Sidangyang mengagendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan Udar ditunda setelah tim kuasa hukum terdakwa menyerahkan surat keterangan dari dokter RS MMC yang menangani kliennya dalam perawatan medis selama beberapa waktu kebelakang ini.‬

‪"Kami tadi ke RS (rumah sakit), kondisi terdakwa sebagaimana isi surat, hari ini RS tidak mengizinkan terdakwa untuk keluar karena masih sakit," tutur Penasihat Hukum Udar, Tonin Tahta.‬

Menanggapi permintan tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umummeminta agar dokter yang menangani Udar dihadirkan dalam persidangan. Menurut dia, hal tersebut agar ada penjelasan secara medis dari dokter.

"Untuk objektivitas, perlu dipanggil dokter yang membuat keterangan karena ada batas waktu penyelesaian perkara korupsi. Kami mohon Majelis memanggil dokter Usman untuk dipanggil ke muka sidang untuk dimintai keterangan," tutur Victor. ‬

Namun Hakim Artha Theresia bersikap lain. Menurut dia, pemanggilan dokter bisa dilakukan jika terdakwa kembali absen pada sidang 7 September 2015 nanti.

"Majelis Hakim menyatakan dalam persidangan terdakwa tetap dibantarkan sampai 6 September. Tetapi kalau terdakwa masih belum bisa, Majelis akan menentukan sikap memanggil dokter, " tuturnya.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Udar Pristono dihukum 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013.


PILIHAN:


Banyak Calhaj Batal Berangkat, PKB Dorong Bentuk Panja Haji
(dam)
Berita Terkait
Khafi Maheza Tersangka...
Khafi Maheza Tersangka Keplak Sopir Bus, PT Transjakarta: Ikuti Saja Proses Hukum
2030, Transjakarta Targetkan...
2030, Transjakarta Targetkan 10 Ribu Bus Listrik Mengaspal
Lewat Apel Pramudi,...
Lewat Apel Pramudi, Transjakarta Perkuat Budaya Keselamatan
417 Bus Transjakarta...
417 Bus Transjakarta yang Terbengkalai Dilelang
Bus Wisata Transjakarta...
Bus Wisata Transjakarta Layani 56.811 Pengguna selama Libur Lebaran
Eggi Sudjana Minta Hakim...
Eggi Sudjana Minta Hakim Bebaskan Kliennya, Donny Saragih
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved