Kejagung Sudah Periksa Gubernur Gatot

Rabu, 26 Agustus 2015 - 11:57 WIB
Kejagung Sudah Periksa Gubernur Gatot
Kejagung Sudah Periksa Gubernur Gatot
A A A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi kasus dugaan korupsi.

Gatot yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan diperiksa penyidik Kejagung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta pada Selasa 24 Agustus 2015.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Toni Tribagus Spontana, pemeriksaan terhadap Gatot fokus seputar penggunaan dan aliran dana bansos.

"Seputar bansos, sumber dananya dari mana, kemudian peraturan-peraturan yang mengatur dana bansos apakah ada perdanya juga jumlahnya berapa. Siapa yang berhak menerima," tutur Tony saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2015).

Tony mengatakan, pemeriksaan Gatot sebagai saksi sempat dihentikan lantaran politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menderita sakit.

Dengan demikian, kata dia, penyidik Satuan Petugas Khusus (Satgassus) Kejagung harus menghentikan pemeriksaan.

Penyidik Kajagung telah mencecar Gatot dengan 11 pertanyaan terkait penyaluran dan penggunaan dana bansos.

Kendati demikian, kata dia, pemeriksaan terhadap Gatot akan dilanjutkan kembali sesuai jadwal yang telah ditentukan penyidik.

"Kemudian ditanyakan kepada mengetahui terkait dengan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.


PILIHAN:


Yusril Minta Jokowi Jelaskan Kondisi Negara Saat Ini
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8327 seconds (0.1#10.140)