Tanggung Jawab Kemerdekaan

Rabu, 26 Agustus 2015 - 09:50 WIB
Tanggung Jawab Kemerdekaan
Tanggung Jawab Kemerdekaan
A A A
Alek Karci Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum,
Universitas Andalas

Sejatinya sebuah peringatan adalah ingat. Ingat dalam arti; tidak lupa, sadar, memikirkan, dan menaruh perhatian. Diadakannya suatu peringatan terhadap suatu hal, tentu agar suatu hal tersebut tidak dilupakan, supaya masih segar dalam pikiran dan masih mendapatkan suatu perhatian.

Begitu juga dengan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, yang kali ini kita peringati untuk ke 70 kalinya. Setelah lebih dari 350 tahun berjuang melawan penjajahan, memang tidak dirasakan pahitnya oleh generasi yang lahir setelah Indonesia merdeka. Namun bukan hidup sudah tinggal senang-senang, maka dari itu diadakan peringatan hari kemerdekaan, agar mengingatkan kembali; perjuangan mesti dilanjutkan.

Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Bung Karno, “Kemerdekaan tidak menyudahi soal-soal, kemerdekaan malah membangun soal-soal; tetapi kemerdekaan juga memberi jalan untuk memecahkan soal-soal itu. Hanya ketidak merdekaanlah yang tidak memberi jalan untuk memecahkan soal-soal”.

Cita luhur dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 menjadi paradigma yang mendasar atas mosi pengetatan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karenatidaksesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan”.

Memaknai kemerdekaan adalah bebas dari segala bentuk ketertindasan. Ketertindasan yang dimaksud bukannya hanya ketertindasan akibat penjajahan kolonial asing, namun juga bisa terjadi penjajahan dari bangsa kita sendiri. Bung Karno dalam pidato beliau pada HUT Proklamasi Tahun 1963 juga mengingatkan, “perjuanganku lebih mudah ketimbang perjuangan kalian, karena musuh yang kalian hadapi adalah bangsa kalian sendiri”.

Penjajahan oleh bangsa sendiri itulah yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Semangat melawan penjajahan korupsi terkandung dalam Konsiderans Menimbang UU No. 20/2011 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa tindak pidana korupsi selama ini telah terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Keberhasilan gerakan antikorupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak koruptor dipenjara dan berapa besar uang negara bisa diselamatkan.

Akan tetapi, kesuksesannya juga diukur dari dampak gerakan ini terhadap pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, jika ekonomi hanya dikuasai segelintir orang dan masih banyak rakyat miskin, gerakan ini belum berhasil mencapai tujuannya. Inilah sesungguhnya esensi dan tujuan akhir gerakan antikorupsi.

Perluasan indikator keberhasilan bukan berarti menambah pekerjaan gerakan antikorupsi. Sebaliknya, hal ini justru akan memperkuat legitimasi serta meningkatkan dan memperluas pengaruh gerakan ini terutama pada rakyat, terutama dari kalangan bawah.
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8690 seconds (0.1#10.140)