Tanggung Jawab Kemerdekaan

Rabu, 26 Agustus 2015 - 09:50 WIB
Tanggung Jawab Kemerdekaan
Tanggung Jawab Kemerdekaan
A A A
Alek Karci Kurniawan
Mahasiswa Fakultas Hukum,
Universitas Andalas

Sejatinya sebuah peringatan adalah ingat. Ingat dalam arti; tidak lupa, sadar, memikirkan, dan menaruh perhatian. Diadakannya suatu peringatan terhadap suatu hal, tentu agar suatu hal tersebut tidak dilupakan, supaya masih segar dalam pikiran dan masih mendapatkan suatu perhatian.

Begitu juga dengan memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia, yang kali ini kita peringati untuk ke 70 kalinya. Setelah lebih dari 350 tahun berjuang melawan penjajahan, memang tidak dirasakan pahitnya oleh generasi yang lahir setelah Indonesia merdeka. Namun bukan hidup sudah tinggal senang-senang, maka dari itu diadakan peringatan hari kemerdekaan, agar mengingatkan kembali; perjuangan mesti dilanjutkan.

Sebagaimana yang pernah dikatakan oleh Bung Karno, “Kemerdekaan tidak menyudahi soal-soal, kemerdekaan malah membangun soal-soal; tetapi kemerdekaan juga memberi jalan untuk memecahkan soal-soal itu. Hanya ketidak merdekaanlah yang tidak memberi jalan untuk memecahkan soal-soal”.

Cita luhur dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana yang tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 menjadi paradigma yang mendasar atas mosi pengetatan pemberian remisi terhadap terpidana korupsi. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karenatidaksesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan”.

Memaknai kemerdekaan adalah bebas dari segala bentuk ketertindasan. Ketertindasan yang dimaksud bukannya hanya ketertindasan akibat penjajahan kolonial asing, namun juga bisa terjadi penjajahan dari bangsa kita sendiri. Bung Karno dalam pidato beliau pada HUT Proklamasi Tahun 1963 juga mengingatkan, “perjuanganku lebih mudah ketimbang perjuangan kalian, karena musuh yang kalian hadapi adalah bangsa kalian sendiri”.

Penjajahan oleh bangsa sendiri itulah yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Semangat melawan penjajahan korupsi terkandung dalam Konsiderans Menimbang UU No. 20/2011 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa tindak pidana korupsi selama ini telah terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Keberhasilan gerakan antikorupsi tidak hanya diukur dari berapa banyak koruptor dipenjara dan berapa besar uang negara bisa diselamatkan.

Akan tetapi, kesuksesannya juga diukur dari dampak gerakan ini terhadap pemerataan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, jika ekonomi hanya dikuasai segelintir orang dan masih banyak rakyat miskin, gerakan ini belum berhasil mencapai tujuannya. Inilah sesungguhnya esensi dan tujuan akhir gerakan antikorupsi.

Perluasan indikator keberhasilan bukan berarti menambah pekerjaan gerakan antikorupsi. Sebaliknya, hal ini justru akan memperkuat legitimasi serta meningkatkan dan memperluas pengaruh gerakan ini terutama pada rakyat, terutama dari kalangan bawah.
(bbg)
Berita Terkait
Mahasiswa Doktoral Unhan...
Mahasiswa Doktoral Unhan Sebut Pentingnya Pengembangan Pertahanan Maritim
Tiga Poros di Pilpres...
Tiga Poros di Pilpres 2024 Dinilai Rasional dan Memungkinkan
Lokalisasi Terbesar...
Lokalisasi Terbesar di Pantura Timur Dirobohkan, Situasi Sempat Memanas
Capres Poros Ketiga...
Capres Poros Ketiga Pilpres 2024 Belum Terlihat
Soal Poros Partai Islam,...
Soal Poros Partai Islam, Inisiator Partai Ummat Bilang Begini
Poros Islam Ingin Usung...
Poros Islam Ingin Usung Capres-Cawapres di Pilpres 2024? PKB Jadi Penentu
Berita Terkini
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 2026: Ketika...
Perang Iran 2026: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Infografis
Ribuan Wisudawan UMY...
Ribuan Wisudawan UMY Serukan Kemerdekaan Palestina dan Kutuk Zionisme
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved