Sepakat dengan Pemerintah, KPK Tetap Mengacu UU Tipikor

Selasa, 25 Agustus 2015 - 14:57 WIB
Sepakat dengan Pemerintah,...
Sepakat dengan Pemerintah, KPK Tetap Mengacu UU Tipikor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sependapat dengan sikap pemerintah yang menyatakan kebijakan negara tidak bisa dipidanakan, supaya penyerapan anggaran maksimal.

Menurut Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, kebijakan negara masuk pada Hukum Administrasi Negara (HAN), bukan hukum pidana.

"Tapi sepanjang kepala daerah memiliki atau terbukti adanya mens rea (niat atau motif buruk) atau adanya kickback/bribery, maka pelaku tunduk pada Undang-undang (UU) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Indriyanto saat dihubungi, Selasa (25/8/2015).

Indriyanto tak menampik sebanyak 75 persen kasus tipikor yang ditangani KPK erat kaitannya dengan kebijakan negara. Untuk hal itu, KPK tetap berpedoman pada UU Tipikor dalam menjalankan tupoksinya.

"Sedangkan kebijakan pemerintah apakah relasinya dengan pengadaan barang/jasa maupun bentuk-bentuk kebijakan lainnya, KPK tidak touching (menyentuh), karena KPK menyadari kebijakan ini wewenang HAN," tandasnya.

Pilihan:

Di NTT, TNI AU dan Tentara Australia 'Duel' di Udara
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)