DPR Tak Setuju Aturan Wajib Bahasa Indonesia Dihapus

Senin, 24 Agustus 2015 - 16:46 WIB
DPR Tak Setuju Aturan...
DPR Tak Setuju Aturan Wajib Bahasa Indonesia Dihapus
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, pihaknya tidak menyetujui sikap presiden yang menghapuskan peraturan wajib bahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia.

"Kita semuanya ikuti undang-undang yang ada," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2015). (Baca: Jokowi Panik Aturan Berbahasa Indonesia Pekerja Asing Dihapus)

Jika alasannya lantaran untuk mempermudah investor masuk ke tanah air, kata dia, harusnya pemerintah memberi fasilitas yang baik dan kemudahan, bukan dengan menghapus peraturan wajib berbahasa Indonesia itu.

"Karena situasi ekonomi kita yang sedang turun, dan ini juga pengaruh dari dunia, untuk itu kita harus menarik investor sebanyak-banyaknya. Untuk itulah investor diberikan jalan," tegas Setya.

Pilihan:

Adhie Massardi Nilai JK Tak Bijak Respons Kritik Rizal Ramli

Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9054 seconds (0.1#10.140)