Gugatan Praperadilan Ditolak, Pihak OC Kaligis Protes Hakim
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Suprapto menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Pengacara Senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Hakim menggugurkan praperadilan OC Kaligis karena pokok perkara atas dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN, Medan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tak terima putusan hakim, tim kuasa hukum OC Kaligis langsung melancarkan protes kepada hakim. "Yang mulia punya hak memutuskan, tapi enggak boleh hanya karena perkara sudah dilimpahkan," ucap Kuasa Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Ucapan Alamsyah pun disambut kuasa hukum lainnya. Dari pantauan Sindonews di lokasi, Hakim Suprapto lebih memilih mendengarkan protes para kuasa hukum tersebut.
"Ada pertimbangan lain yang seharusnya diutamakan hakim. Ini ada kesengajaan termohon (KPK) menggugurkan praperadilan, seharusnya itu yang dilihat," sahut kuasa hukum yang lainnya.
Aksi protes atas putusan hakim sempat berlangsung cukup lama. Hal itu lah yang membuat termohon KPK ikut angkat bicara. "Yang mulia karena sudah diputuskan, mohon bisa diterima seluruh pihak," kata Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Hakim Suprapto pun terlihat kesal dengan aksi protes dan perdebatan yang tak berujung tersebut. Dia memilih untuk mengetok palu untuk yang kedua kalinya. "Tok! Terima kasih," ucap Suprapto.
PILIHAN:
DPR Akan Tegur Pemerintah Soal Penghapusan Bahasa bagi TKA
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan OC Kaligis
Hakim menggugurkan praperadilan OC Kaligis karena pokok perkara atas dugaan suap kepada tiga hakim dan seorang panitera PTUN, Medan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Tak terima putusan hakim, tim kuasa hukum OC Kaligis langsung melancarkan protes kepada hakim. "Yang mulia punya hak memutuskan, tapi enggak boleh hanya karena perkara sudah dilimpahkan," ucap Kuasa Hukum OC Kaligis, Alamsyah Hanafiah dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (24/8/2015).
Ucapan Alamsyah pun disambut kuasa hukum lainnya. Dari pantauan Sindonews di lokasi, Hakim Suprapto lebih memilih mendengarkan protes para kuasa hukum tersebut.
"Ada pertimbangan lain yang seharusnya diutamakan hakim. Ini ada kesengajaan termohon (KPK) menggugurkan praperadilan, seharusnya itu yang dilihat," sahut kuasa hukum yang lainnya.
Aksi protes atas putusan hakim sempat berlangsung cukup lama. Hal itu lah yang membuat termohon KPK ikut angkat bicara. "Yang mulia karena sudah diputuskan, mohon bisa diterima seluruh pihak," kata Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Hakim Suprapto pun terlihat kesal dengan aksi protes dan perdebatan yang tak berujung tersebut. Dia memilih untuk mengetok palu untuk yang kedua kalinya. "Tok! Terima kasih," ucap Suprapto.
PILIHAN:
DPR Akan Tegur Pemerintah Soal Penghapusan Bahasa bagi TKA
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan OC Kaligis
(kri)