Jangan Lupakan Kasus Century

Minggu, 23 Agustus 2015 - 10:14 WIB
Jangan Lupakan Kasus...
Jangan Lupakan Kasus Century
A A A
Tujuh tahun sudah berlalu sejak kebijakan bailout kepada Bank Century yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 6,7 triliun.

Dalam waktu tujuh tahun itu pula, keseksian kasus itu selalu terjaga di mata media. Betapa tidak, di DPR sepanjang lima tahun untuk periode 2009-2014 juga kasus Bank Century selalu menjadi sorotan utama yang diberitakan media.

Memang tidak semua kalangan bersuara lantang. Tetapi, sejak digulirkannya hak angket oleh inisiator ang kemudian populer dengan sebutan Tim 9 hingga terbentuknya Panitia Khusus di DPR, kasus itu terus mencuat karena memang tergolong sangat sensitif. Betapa tidak, kasus itu disebut-sebut bersinggungan dengan kekuasaan.

Lalu, apakah kasus Bank Century sudah berakhir dan tuntas? Jawabannya tidak lain dan tidak bukan adalah BELUM. Banyak dari anggota DPR yang sejak awal ikut terlibat dalam memperjuangkan pengungkapan kasus Bank Century merasa geregetan karena ternyata hingga saat ini kasusnya belum menyentuh aktor intelektual penggelontoran uang negara sebesar Rp6,7 triliun itu.

Tak terkecuali yang merasa sangat geregetan tentunya para anggota Tim 9 sebagai inisiator hak angket kasus Bank Century. Selain dari sisi hiruk-pikuk politik terkait kasus Bank Century dan penanganan oleh penegak hukum yang hingga kini belum tuntas itu, diskursus mengenai kasus tersebut tidak hanya berhenti di DPR dan forum-forum diskusi.

Dokumen dan sejumlah data serta pendapat para pakar dan politisi yang sejak awal terlibat dalam diskursus kasus itu kini sudah ada beberapa yang menulisnya dalam bentuk buku. Ada buku Ke Mana Ujung Century? Penelusuran dan Catatan Mantan Anggota Pansus karya Fahri Hamzah, juga ada buku Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir Pemerintahan SBY-Boediono karya Bambang Soesatyo, serta buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century karya Monang Sinaga.

Buku terbaru tentang kasus Bank Century berjudul Sejumlah Tanya Melawan Lupa karya Mukhamad Misbakhun. Dia termasuk tokoh yang sejak awal ikut memperjuangkan pengungkapan kasus tersebut. Dalam buku yang salah satu fokusnya mengungkap tiga surat Sri Mulyani Indrawati (SMI) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, Misbakhun mengurai secara sederhana datadata serta menceritakan bagaimana perjalanan kerja Pansus Angket kasus Bank Century selama enam bulan.

Misbakhun coba menguak bahwa dalam proses pengambilan keputusan pengucuran bailout pada Bank Century terdapat komunikasi intensif antara Sri Mulyani dan Presiden SBY. Buku ini misalnya menguak soal tanggapan resmi SBY yang disampaikan setelah Rapat Pleno Panitia Angket mengambil keputusan.

Dalam buku ini diceritakan bahwa yang disampaikan SBY di Istana Merdeka pada Kamis, 4 Maret 2010, penting dicermati karena isinya yang parsial mengingat SBY hanya menekankan pada aspek- aspek yang menguntungkan posisi pemerintahan yang dipimpinnya dan mengabaikan betapa banyak fakta yang ditampilkan dalam proses Pansus, yang menunjukkan ada kesalahan dan ketidakhati- hatian dalam pengambilan kebijakan bailout .

Misbakhun dengan cermat mengurai dalam bukunya seputar pembelaan SBY yang tanpa didasari fakta yang jelas akan mendapat jawaban yang lebih jelas apabila kita mendalami surat-surat Sri Mulyani kepada SBY. Dari uraian yang disertai berbagai data itu, garis merah yang bisa ditarik dari buku Misbakhun ini adalah pesan bahwa selama ini fakta bahwa Sri Mulyani selalu melaporkan kepada SBY tentang proses penyelamatan Century meski hal itu selalu dibantah oleh SBY sendiri.

Namun, dengan terkuaknya surat-surat Sri Mulyani tersebut, Misbakhun mengindikasikan bahwa selama ini SBY sudah berbohong. Indikasi yang ditulis Misbakhun dalam bukunya itu berangkat dari fakta yang selama ini dibantah oleh SBY bahwa Sri Mulyani tidak pernah melaporkan bailout Century ke SBY, nyatanya tidak benar. Bukti laporan itu ada dan sudah terungkap ke publik. Surat pertama, surat tanggal 25 November 2008 nomor S- 01/KSSK.01/2008, perihal: Penyampaian Laporan Pencegahan Krisis.

Dalam surat yang tertulis sifatnya Sangat Rahasia/Segera itu, Sri Mulyani dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melaporkan empat poin. Sri Mulyani juga melampirkan notulen rapat KSSK tanggal 21 November 2008. Surat kedua, Surat Menkeu/ Ketua KSSK Sri Mulyani kepada Presiden SBY tertanggal 4 Februari 2009 dengan nomor surat SR- 02/KSSK.01/II/2009.

Surat bersifat sangat rahasia ini perihal Laporan Perkembangan Penanganan PT Bank Century Tbk. Terdapat 15 poin dalam surat ini. Pada poin pertama, Sri Mul-yani mengawali dengan tulisan ”Sebagaimana Bapak Presiden Maklum”. Surat ketiga, Menkeu Sri Mulyani kepada Presiden SBY tertanggal 29 Agustus 2009 dengan nomor surat SR-37/MK.01/2009.

Surat ini sama dengan dua surat sebelumnya bersifat sangat rahasia/- sangat segera, perihal Penanganan PT Bank Century. Pada akhirnya, peresensi berpendapat bahwa buku ini tidak hanya menjadi pelengkap diskursus mengenai isu besar yang mewarnai perpolitikan dan hukum di Indonesia lebih dari lima tahun.

Rahmat Sahid
Wartawan KORAN SINDO, penikmat dan penulis buku-buku politik
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0995 seconds (0.1#10.140)