Pemerintah Permudah Pekerja Asing, Indonesia Makin Terpuruk

Sabtu, 22 Agustus 2015 - 11:13 WIB
Pemerintah Permudah Pekerja Asing, Indonesia Makin Terpuruk
Pemerintah Permudah Pekerja Asing, Indonesia Makin Terpuruk
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menghapuskan persyaratan wajib bisa berbahasa Indonesia kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di tanah air. Menurut Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, hal itu dilakukan agar memudahkan investor datang ke Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menilai, investor bukan menjadi alasan pemerintah untuk meniadakan persyaratan wajib berbahasa Indonesia itu kepada TKA.

Irma menilai, seharusnya pemerintah lebih memikirkan situasi ekonomi Indonesia saat ini yang semakin terpuruk.

"Saya enggak ngerti apa hubungan investor dengan tenaga kerja asing? Harusnya pemerintah berhati-hati mengeluarkan kebijakan dalam kondisi buruknya situasi ekonomi kita saat ini," ujar Irma kepada Sindonews, Sabtu (22/8/2015).

Kemudian lanjut politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu, bukankah persyaratan bahasa itu dibuat demi untuk membatasi TKA leluasa masuk ke Indonesia.

Menurutnya, jika semua investor yang masuk ke Indonesia membawa serta tenaga kerjanya, tentu menjadi kontraproduktif terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan yang minim bagi pekerja lokal.

"Memang sesuai dengan perizinan mereka beralasan bahwa tenaga yang dibawa hanya sebatas tenaga bidang konstruksi dengan masa waktu enam bulan, namun realitasnya mereka bekerja lebih dari enam bulan, bahkan ada yang sudah lebih dari dua tahun," jelas Irma.

Irma mengaku dapat memahami jika syarat tidak perlu bisa berbahasa Indonesia itu untuk level manajerial lantaran jumlahnya tidak banyak.

Namun menurutnya, jika syarat itu dibuka untuk semua posisi maka itu akan sangat kontra produktif terhadap kebijakan pemerintah yang menutup keran pengiriman tenaga kerja informal keluar negeri.

"Karena lapangan pekerjaan di dalam negeri justru dibiarkan terbuka untuk pekerja asing," tandas Irma.

Pilihan:

Aturan Pekerja Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia Dihapus

Jokowi Tegaskan Kritiknya Terkait Tayangan Sinetron
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7558 seconds (0.1#10.140)