Aturan Pekerja Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia Dihapus

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 14:37 WIB
Aturan Pekerja Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia Dihapus
Aturan Pekerja Asing Wajib Bisa Bahasa Indonesia Dihapus
A A A
JAKARTA - Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia tidak diwajibkan harus bisa berbahasa Indonesia.

Pasalnya pemerintah akan menghapus rencana uji kemampuan bahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk TKA yang ingin bekerja di Indonesia.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, pemerintah akan melakukan deregulasi besar-besaran. Salah satunya, menghapus rencana uji kemampuan bahasa Indonesia sebagai persyaratan untuk TKA tersebut.

"Memang disampaikan secara spesifik oleh presiden membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia," kata Pramono saat dihubungi wartawan, Jumat (21/8/2015).

Kata Pramono, kebijakan itu diambil untuk mempermudah datangnya para investor ke tanah air. "Presiden ingin semua regulasi yang menjadi barrier (pembatas) direvisi, termasuk peraturan di tingkat pusat dan tingkat daerah," ucapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah meminta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk mengubah aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenakertrans) Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata cara penggunaan TKA.

"Tidak ada tenggat waktu, hanya disebutkan, sesegera mungkin, karena presiden ingin menggenjot investasi," pungkasnya.

Pilihan:

Mengingat Kembali Kelahiran KPK

Luhut Sindir Rizal Ramli Belum Berasa Jadi Menteri
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8060 seconds (0.1#10.140)