Pekerja Bisa Langsung Cairkan JHT

Jum'at, 21 Agustus 2015 - 07:59 WIB
Pekerja Bisa Langsung Cairkan JHT
Pekerja Bisa Langsung Cairkan JHT
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyatakan, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, meninggal, dan cacat bisa langsung mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus menunggu selama 10 tahun terlebih dahulu.

Aturan itu merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru yakni PP 60/ 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Selain itu, sebagai peraturan turunannya, pemerintah menerbitkan peraturan baru yaitu Permen No 19/ 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Intinya, ungkap Hanif, dalam aturan baru itu dijelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja, bisa mencairkan dana JHT milik mereka satu bulan setelah di- PHK. ”Aturan ini berlaku mulai 1 September 2015,” tandas Hanif saat konferensi pers di Kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin.

Politikus PKB ini menjelaskan, perubahan PP 46/2015 dilakukan untuk mengakomodasi kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Revisi ini tidak hanya menyentuh pekerja yang mengundurkan diri atau kena PHK saja, namun juga diperuntukkan bagi pekerja yang mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap, dan meninggal dunia.

Namun Hanif menyatakan, revisi ini bukan karena pemerintah keliru ketika menyusun PP atau melakukan kesalahan yang melanggar konstitusi. Menurutdia, awalnya diketahui konstruksi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di UU No 40/2004 tentang SJSN sudah ideal. Akan tetapi, lanjutnya, dilihat dari realitas ketenagakerjaan, maka aturan itu dinilai kurang ideal. Sebab, masalah PHK tidak diatur secara jelas sehingga mengakibatkan ketidakpastian kerja.

”Peraturan teknis terkait persyaratan dan tata cara pencairan JHT diatur lebih lanjut dalam peraturan BPJS Ketenagakerjaan yang akan mulai berlaku efektif 1 September 2015,” paparnya. Sebelumnya, aturanpencairan JHT yang berlaku 1 Juli 2015 menuai kontroversi. Sebab, dana JHT yang dimiliki pekerja baru bisa dicairkan setelah masa kepesertaan 10 tahun. Uang juga hanya bisa diambil 30% untuk perumahan dan 10% untuk keperluan lain, sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun.

Bagi pekerja yang terkena PHK, Hanif meminta agar pekerjamemegangsuratPHKyang dikeluarkanperusahaantempat bekerja. Sebab, surat pemberhentian tersebut menjadi syarat pencairan dana JHT. Namun, jika perusahaan tidak mau mengeluarkan surat PHK, maka pekerja bisa melapor ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, JHT nantinya dapat dicairkan sesuai saldo secara tunai dan sekaligus setelah melewatimasatunggu satubulan sejak tanggal surat pengunduran diri atau PHK dari perusahaan.

Pekerja, ujarnya, tetap harus menyertakan kartu peserta BPJS Ketenaga-kerjaan yang asli, surat keterangan pengunduran diri, surat PHK, dan fotokopi KTP serta kartu keluarga (KK) yang masih berlaku. ”Setelah persyaratannya lengkap, langsungbawa ke kantor BPJS terdekat. Sehari setelahnya, uang JHT baru bisa dicairkan,” paparnya.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6697 seconds (0.1#10.140)