Polisi Tindak Tegas Uber dan Grab Car

Kamis, 20 Agustus 2015 - 07:55 WIB
Polisi Tindak Tegas Uber dan Grab Car
Polisi Tindak Tegas Uber dan Grab Car
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya sepakat menindak angkutan umum berbasis layanan aplikasi internet. Alasannya, pengoperasian angkutan umum jenis ini belum memiliki landasan hukum.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, kemarin dinasnya telah mengadakan pertemuan dengan Polda Metro Jaya membahas laporan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) DKI Jakarta perihal maraknya angkutan pribadi menjadi angkutan umum.

Hasilnya Dishubtrans bersama Polda Metro Jaya sepakat segera menindaklanjuti operasional Taksi Uber dan Grab Car. Termasuk mengusut tertangkapnya lima unit Taksi Uber. ”Kami sebenarnya kesulitan menertibkan layanan aplikasi tersebut, apalagi Go-Jek atau aplikasi kendaraan roda dua lainnya. Semuanya tidak berizin. Kapolda akan menindak tegas hingga jalur hukum khusus untuk Uber dan Grab Car,” kata Andri Yansyah saat dihubungi kemarin.

Andri menjelaskan, layanan Taksi Uber dan Grab Car hingga saat ini belum memenuhi syarat angkutan umum yang tertuang dalam UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut salah satunya harus memiliki izin operasional dengan rute dan trayek resmi berpelat kuning. Angkutan umum yang sudah beroperasi dan tergabung dalam Organda merasa angkutan umum berbasis layanan aplikasi tersebut mengacaukan perundang- undangan dan bisnis transportasi massal.

”Saya sudah memberikan persyaratan kepada pebisnis aplikasi. Bukannya dipenuhi (syarat itu), malah (kendaraan mereka) dioperasikan. Namun, kami kesulitan untuk menertibkan karena kendaraan mereka berpelat hitam dan tidak berciri. Kami akan tertibkan secepatnya dengan cara rahasia,” jaminnya. Ada tiga hal yang diminta Organda kepada Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. Pertama , Organda meminta pemerintah menutup beroperasinya jasa transportasi berbasis aplikasi internet.

Kedua , menindak tegas operasional Taksi Uber dan Grab Car. Ketiga, menertibkan operasional Go-Jek dan Grab Bike. Untuk operasional Go-Jek ataupun Grab Bike, Andri kesulitan menertibkan, begitu juga polisi. Selain sudah ada sejak dulu, ojek masih sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, berdasarkan UU Nomor 22/2009, sepeda motor jelas tidak boleh menjadi angkutan umum.

”Enggak bisa kita resmikan karena undang-undangnya enggak mengatur. Kalau seumpamanya ditertibkan, berarti semua ojek ditertibkan. Kita kesulitan karena dibutuhkan masyarakat dan ojek memang sudah lama. Nah, pembahasan masalah Go-Jek dan Grab Bike nanti akan dirapatkan lagi dua minggu kemudian,” paparnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, layanan aplikasi angkutan, khususnya Go-Jek dan Grab Bike, pada awalnya diharapkan dapat membantu pemerintah mengatasi perekonomian masyarakat. Saat ini masyarakat di Jakarta masih membutuhkan penghasilan tambahan. Namun Ahok menyayangkan pebisnis aplikasi Go-Jek dan Grab Bike yang melakukan perekrutan secara besar-besar sehingga tukang ojek konvensional tertinggal.

”Awalnya kita mau pebisnis merekrut ojek konvensional ke dalam aplikasi. Kalau rekrut orang luar jadi masalah. Kalau ojek konvensional menjadi Go-Jek saya dukung,” katanya. Kepala Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan berharap polisi mampu menindak operasional Taksi Uber dan Grab Car. Menurutnya, kedua layanan aplikasi kendaraan roda empat itu sama saja melecehkan Indonesia.

”Mereka itu harusnya ikuti dulu peraturan yang sudah lama kami patuhi. Kalau terus dibiarkan, mending kami operasikan angkutan pelat hitam,” ujarnya. Shafruhan menuturkan, sebelumnya dia meminta izin untuk melakukan aksi besarbesaran agar pemerintah bertindak tegas mencari solusi adanya operasional angkutan ilegal tersebut.

Namun, setelah bertemu Dishubtrans dan Polda Metro Jaya, dia sepakat bekerja sama menertibkan angkutan liar tersebut. Manager Marketing PT Grab Taxi Indonesia Kiki Rizki tidak takut dengan tindakan tegas kepolisian apabila bisnis aplikasinya ditertibkan. Menurut Kiki, Grab Taxi telah memenuhi tujuh prasyarat yang ditentukan Dishubtrans dalam pertemuan Jumat (7/8) lalu.

Ketujuh syarat tersebut harus berbadan hukum, punya surat domisili usaha, izin penyelenggaraan, minimal punya lima unit kendaraan, punya pul untuk servis dan perawatan, lolos uji KIR, dan menyiapkan administrasi operasional.

”Kami bekerja sama dengan perusahaan rental berlisensi untuk melengkapi tujuh syarat itu. Mereka tidak melarang kami untuk meminta mitra kami memenuhi kekurangan prasyarat yang kami miliki. Jadi apabila tujuh syarat itu dipenuhi, kami dianggap legal,” bantahnya.

Bima setiyadi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6923 seconds (0.1#10.140)