Bila Divonis Bebas, Sutan Ingin Jadi Aktivis Antikorupsi

Rabu, 19 Agustus 2015 - 11:52 WIB
Bila Divonis Bebas,...
Bila Divonis Bebas, Sutan Ingin Jadi Aktivis Antikorupsi
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengaku akan menjadi pegiat antikorupsi apabila dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ini jalan Tuhan, saya percaya Allah kalau Allah mengizinkan bebas jadi pegiat antikorupsi tetap," kata Sutan sebelum sidang putusan perkaranya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2015).

Menurut Sutan, keputusannya menjadi pegiat antikorupsi telah dia laksanakan sejak jauh-jauh hari. Apalagi hal ini sejalan dengan jargon partai naungannya Partai Demokrat yang selalu menyuarakan antikorupsi.

"Demokrat jargonnya antikorupsi menandakan saya juga antikorupsi," tuturnya.

Seperti diketahui, hari ini rencananya Sutan akan mendengar putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi.

Seoerti diketahui, Sutan dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sutan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.

Sutan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah gratifikasi terkait pembahasan Anggaran Perencanaan Belanja Negara Perubahan (APBNP) Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Dody Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 27 Juli 2015.

Pilihan:

Prabowo: Kita Adalah Benteng Terakhir NKRI

Kritik Pedas Fadli Zon Soal Kegaduhan Rizal Ramli-JK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8083 seconds (0.1#10.140)