Amir Hamzah-Kasmin Ditahan

Rabu, 19 Agustus 2015 - 09:54 WIB
Amir Hamzah-Kasmin Ditahan
Amir Hamzah-Kasmin Ditahan
A A A
JAKARTA - Setelah hampir satu tahun berstatus tersangka, mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan mantan calon Wakil Bupati Lebak Kasmin akhirnya harus mendekam dalam sel tahanan.

Amir Hamzah dan Kasmin merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 25 September 2014. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha membenarkan penahanan dua tersangka tersebut. Menurut Priharsa, dua tersangka tersebut ditahan di tempat berbeda. Kasmin ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Amir Hamzah di Rutan KPK.”Mereka ditahan selama 20 hari ke depan,” tandas Priharsa di Jakarta kemarin. Kuasa hukum Kasmin, Posma Sabam Manahan, menyatakan bahwa kliennya merupakan korban dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Menurut dia, kliennya tidak tahu menahu dalam kasus ini. Posma akan membuktikan di pengadilan nanti. ”Kita akan buktikan,” ujarnya. Menurut dia, ada dalang yang berbuat di balik kasus ini sebab ada yang menjanjikan sesuatu dan memberikan sesuatu kepada hakim MK. ”Intinya siapa berbuat apa, siapa yang bertanggung jawab. Kisahkisah ini sudah tahu ya. Ini kisah di balik kisah, cerita di balik cerita,” ujarnya.

Amir Hamzah dan Kasmin diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 yang disidangkan di MK. Kasus ini pengembangan atas kasus dugaan suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada di MK. Perbuatan pidana Amir selaku wakil bupati Lebak saat itu dan Kasmin sebagai pemberi suap dilakukan bersama-sama dua terpidana dalam kasus suap sengketa pilkada.

Mereka adalah pemilik PT Bali Pasifik Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Uang suap diberikan kepada M Akil Mochtar melalui terdakwa advokat sekaligus politikus PDIP Susi Tur Andyani (terpidana dalam kasus yang sama).

Atas perbuatannya, Amir dan Kasmin disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) KUHP (Pidana).

Pasal 6 Ayat (1) huruf a berkaitan dengan pemberian suap kepada seorang hakim yang diberikan kewenangan untuk mengadili perkara yang diberikan kepadanya untuk diadili. Sebelumnya dalam putusan Akil Mochtar disebutkan bahwa dalam sengketa Pilkada Lebak ada andil dan peran Amir Hamzah dan Kasmin dalam pemberian dan penerimaan uang. Dalam dakwaan dan tuntutan Wawan serta Ratu Atut bahkan tertuang bahwa perbuatan pidana keduanya dilakukan bersama-sama dengan Amir Hamzah.

Perbuatan pidana ini dilakukan para pelaku setelah KPU Lebak melalui rapat pleno memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya - Ade Sumardi sebagai calon bupati - wakil bupati Lebak terpilih. Setelah berkas gugatan masuk ke MK pada 12 September, mereka bertemu kembali pada 22 September 2013.

Atut dan Wawan bertemu Akil di lobi Hotel JW Marriott Singapura. Di situ Atut meminta Akil memenangkan perkara yang diajukan pasangan Amir - Kasmin yang inti gugatannya bertujuan agar Pilkada Lebak 2013 bisa dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS.

Pemberian uang Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar melalui Susi Tur Andyani dilakukan Ratu Atut Chosiyah secara bersamasamadenganTbChaeriWardana Chasan dan Amir Hamzah.

Ilham safutra
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)