Pengadilan Tipikor Tetapkan Hakim Perkara OC Kaligis

Selasa, 18 Agustus 2015 - 12:55 WIB
Pengadilan Tipikor Tetapkan Hakim Perkara OC Kaligis
Pengadilan Tipikor Tetapkan Hakim Perkara OC Kaligis
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menyiapkan majelis hakim yang akan menangani perkara pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis.

OC Kaligis adalah tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tipikor Jakpus, Sutiyo Jumagi Akhirno mengungkapkan sidang yang rencananya akan digelar pada Kamis, 20 Agustus 2015 mendatang akan dipimpin oleh Majelis Hakim Sumpeno.

Sementara itu anggotanya terdiri atas tiga orang. "Majelisnya Pak Wakil PN Pusat Sumpeno, anggota Arifin, Tito Suhud, Alex Marwata dan Ugo," ujar Sutiyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2015).

OC Kaligis ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dia menyandang status tersebut pada Selasa, 14 Juli 2015 lalu usai dijemput di sebuah hotel di sekitar Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Usai diperiksa selama lima jam, Kaligis kemudian ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.

Atas perbuatannya itu OC Kaligis disangka dengan pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


PILIHAN:


Molor Dua Jam, Sidang Perkara OC Kaligis Akhirnya Digelar
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6996 seconds (0.1#10.140)