Izin Usaha di DKI Hanya Butuh Satu Hari
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat DKI Jakarta mulai hari ini tidak perlu lagi menunggu berharihari dalam mengurus sejumlah izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sejumlah perizinan kini mampu rampung dalam satu hari. Kepala Badan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, sejak 1 Agustus lalu PTSP tingkat kota telah memiliki program one day service (ODS).
Ada delapan perizinan yang dilayani dalam waktu satu hari jadi, yakni Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; Izin Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum Izin Operasional Angkutan Umum; Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); Legalisasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB); Izin Rekomendasi Penelitian; Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA); dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA).
Dari hasil evaluasi 17 hari beroperasi, menurut Edy, program ODS berjalan efektif dan merupakan terobosan pelayanan yang diharapkan publik. Hari ini program tersebut akan diresmikan langsung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pasar Minggu, Jakarta selatan. ”Setelah dievaluasi selama 17 hari, program ODS dianggap sudah maksimal. Pengaduan pun berkurang, yang tadinya berjumlah 231, kini hanya 165 pengaduan. Besok diresmikan berbarengan dengan ODS di kecamatan dan kelurahan,” kata Edy Junaedi saat dihubungi kemarin.
Menurut Edy, sebenarnya tingkat kecamatan sudah terlebih dahulu memiliki ODS, tapi sosialisasinya belum maksimal. Pengurusan delapan perizinan selama ini menghabiskan waktu sekitar 4-20 hari lantaran harus diperiksa beberapa petugas teknis, yang ternyata tidak perlu dilakukan. Misalnya, pelayanan izin operasional angkutan umum. Sebelumnya berkas yang diserahkan ke bagian administrasi harus diserahkan ke bagian penelitian nama.
Sedangkan, identitas dan alamat butuh tanda tangan kepala bidang penelitian, kemudian ke bagian teknis dengan tandatangan kepala bagian teknis, terakhir ditandatangani kepala badan. Nyatanya setelah ditelaah, izin operasional tersebut tidak perlu lagi dimasukkan ke bidang penelitian, teknis, dan sebagainya. Izin tersebut cukup diverifikasi dengan satu pegawai administrasi dan ditandatangani kepala badan.
Selain memangkas proses perizinan, pihaknya juga menambah pegawai administrasi yang berjaga di loket depan ODS. Mereka ini mampu melayani 200 perizinan. ”Tidak ada yang menyalahi aturan, semua izin yang dikeluarkan sesuai peraturan. Kami hanya mempermudah proses dengan menyampingkan hal yang dianggap tidak perlu,” ujarnya Di tingkat kelurahan, ODS mampu melayani Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi, dan Kartu Pencari Kerja.
Sementara di tingkat kecamatan, ODS melayani SIUP mikro atau kecil, Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA), Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan IMB Rumah Tinggal. Di tingkat kota ODS melayani Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Rekomendasi Penelitian.
”Di seluruh PTSP terdapat 318 outlet pelayanan. Per bulannya melayani 330.000 perizinan. Rincian per hari, kelurahan 40 perizinan, kecamatan 60 perizinan, kota 120 perizinan, dan provinsi 200 perizinan,” paparnya. Terkait sistem pelayanan online , Edy mengakui masih ada kelemahan lantaran operasional internet belum secepat yang diharapkan. Namun, dia menjamin tidak akan ada lagi sistem pungutan liar dalam PTSP. ”Dengan ODS tidak ada yang namanya pungli.
Kami pasang semua CCTV dan pemohon harus menunjukkan surat kuasa. Apabila ada pungli, petugas PTSP akan dikenakan sanksi hingga pemecatan,” tegasnya. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarief mengapresiasi terobosan program ODS. Sebagai badan yang belum lama terbentuk, PTSP harus dapat mengatasi keluhan-keluhan masyarakat di lapangan yang kerap dihambat petugas.
Misalnya, dalam membuat izin domisili kependudukan. Syarief mengatakan, masih banyak masyarakat yang disuruh kembali melengkapi setelah datang ke loket administrasi hanya membawa kartu keluarga (KK) tanpa kartu tanda penduduk (KTP). Padahal dengan adanya data penunjang seperti KK, izin domisili bisa saja dikeluarkan.
”Kalau berhasil, kami sangat mengapresiasinya. Tapi kalau tidak, terpaksa kami harus kritisi. PTSP merupakan perangkat kesayangan Ahok dengan anggaran Rp850 miliar. Artinya, sembari meresmikan ODS, jangan sampai pelayanan lainnya diabaikan,” ungkapnya.
Bima setiyadi
Sejumlah perizinan kini mampu rampung dalam satu hari. Kepala Badan PTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, sejak 1 Agustus lalu PTSP tingkat kota telah memiliki program one day service (ODS).
Ada delapan perizinan yang dilayani dalam waktu satu hari jadi, yakni Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi; Izin Penyelenggaraan Kendaraan Bermotor Umum Izin Operasional Angkutan Umum; Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); Legalisasi Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB); Izin Rekomendasi Penelitian; Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA); dan Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA).
Dari hasil evaluasi 17 hari beroperasi, menurut Edy, program ODS berjalan efektif dan merupakan terobosan pelayanan yang diharapkan publik. Hari ini program tersebut akan diresmikan langsung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pasar Minggu, Jakarta selatan. ”Setelah dievaluasi selama 17 hari, program ODS dianggap sudah maksimal. Pengaduan pun berkurang, yang tadinya berjumlah 231, kini hanya 165 pengaduan. Besok diresmikan berbarengan dengan ODS di kecamatan dan kelurahan,” kata Edy Junaedi saat dihubungi kemarin.
Menurut Edy, sebenarnya tingkat kecamatan sudah terlebih dahulu memiliki ODS, tapi sosialisasinya belum maksimal. Pengurusan delapan perizinan selama ini menghabiskan waktu sekitar 4-20 hari lantaran harus diperiksa beberapa petugas teknis, yang ternyata tidak perlu dilakukan. Misalnya, pelayanan izin operasional angkutan umum. Sebelumnya berkas yang diserahkan ke bagian administrasi harus diserahkan ke bagian penelitian nama.
Sedangkan, identitas dan alamat butuh tanda tangan kepala bidang penelitian, kemudian ke bagian teknis dengan tandatangan kepala bagian teknis, terakhir ditandatangani kepala badan. Nyatanya setelah ditelaah, izin operasional tersebut tidak perlu lagi dimasukkan ke bidang penelitian, teknis, dan sebagainya. Izin tersebut cukup diverifikasi dengan satu pegawai administrasi dan ditandatangani kepala badan.
Selain memangkas proses perizinan, pihaknya juga menambah pegawai administrasi yang berjaga di loket depan ODS. Mereka ini mampu melayani 200 perizinan. ”Tidak ada yang menyalahi aturan, semua izin yang dikeluarkan sesuai peraturan. Kami hanya mempermudah proses dengan menyampingkan hal yang dianggap tidak perlu,” ujarnya Di tingkat kelurahan, ODS mampu melayani Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Gigi, dan Kartu Pencari Kerja.
Sementara di tingkat kecamatan, ODS melayani SIUP mikro atau kecil, Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA), Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan IMB Rumah Tinggal. Di tingkat kota ODS melayani Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Rekomendasi Penelitian.
”Di seluruh PTSP terdapat 318 outlet pelayanan. Per bulannya melayani 330.000 perizinan. Rincian per hari, kelurahan 40 perizinan, kecamatan 60 perizinan, kota 120 perizinan, dan provinsi 200 perizinan,” paparnya. Terkait sistem pelayanan online , Edy mengakui masih ada kelemahan lantaran operasional internet belum secepat yang diharapkan. Namun, dia menjamin tidak akan ada lagi sistem pungutan liar dalam PTSP. ”Dengan ODS tidak ada yang namanya pungli.
Kami pasang semua CCTV dan pemohon harus menunjukkan surat kuasa. Apabila ada pungli, petugas PTSP akan dikenakan sanksi hingga pemecatan,” tegasnya. Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarief mengapresiasi terobosan program ODS. Sebagai badan yang belum lama terbentuk, PTSP harus dapat mengatasi keluhan-keluhan masyarakat di lapangan yang kerap dihambat petugas.
Misalnya, dalam membuat izin domisili kependudukan. Syarief mengatakan, masih banyak masyarakat yang disuruh kembali melengkapi setelah datang ke loket administrasi hanya membawa kartu keluarga (KK) tanpa kartu tanda penduduk (KTP). Padahal dengan adanya data penunjang seperti KK, izin domisili bisa saja dikeluarkan.
”Kalau berhasil, kami sangat mengapresiasinya. Tapi kalau tidak, terpaksa kami harus kritisi. PTSP merupakan perangkat kesayangan Ahok dengan anggaran Rp850 miliar. Artinya, sembari meresmikan ODS, jangan sampai pelayanan lainnya diabaikan,” ungkapnya.
Bima setiyadi
(ars)