Nazaruddin dan Istri Dapat Remisi HUT RI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 1.938 orang narapidana (napi) kasus korupsi
Remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 1.938 narapidana korupsi berupa remisi umum dan remisi dasawarsa memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia.
Dari total tersebut, terpidana perkara korupsi proyek wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana perkara korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu mendapatkan pengurangan masa tahanan
"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly usai upacara HUT ke-70 RI di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Berbeda dengan Nazarudin dan istrinya, Menkumham menolak remisi untuk terpidana korupsi lainnya karena lembaga antikorupsi tak memberikan rekomendasi.
Mereka yang ditolak remisinya adalah Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaq, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fatanah, Rusli Zainal, dan Dada Rosada.
"AM, RA, AU, AS, LHI, RZ, DR semua-semua itu lah kalian sudah thau ini masih pendalaman (meski ditolak oleh KPK), kita dalami betul-betul," ujarnya.
Menurut Yasonna, meski lembaga yang dipimpin Taufiqurachman Ruki itu menolak memberikan rekomendasi, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman dan kajian agar mereka mendapat potongan masa tahanan pada hari kemerdekaan ini.
"Jadi sebetulnya remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita perimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman," tutur Yasonna.
PILIHAN:
1.938 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
Remisi atau pengurangan masa tahanan diberikan kepada 1.938 narapidana korupsi berupa remisi umum dan remisi dasawarsa memperingati Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia.
Dari total tersebut, terpidana perkara korupsi proyek wisma atlet yang juga mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni, terpidana perkara korupsi pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008 itu mendapatkan pengurangan masa tahanan
"KPK beri rekomendasi (remisi) untuk Nazaruddin dan Neneng. Mereka yang dapat JC (justice collaborator) Neneng, Nazaruddin, Deviardi, Kosasih Abas," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly usai upacara HUT ke-70 RI di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Berbeda dengan Nazarudin dan istrinya, Menkumham menolak remisi untuk terpidana korupsi lainnya karena lembaga antikorupsi tak memberikan rekomendasi.
Mereka yang ditolak remisinya adalah Andi Malarangeng, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh, Lutfi Hasan Ishaq, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fatanah, Rusli Zainal, dan Dada Rosada.
"AM, RA, AU, AS, LHI, RZ, DR semua-semua itu lah kalian sudah thau ini masih pendalaman (meski ditolak oleh KPK), kita dalami betul-betul," ujarnya.
Menurut Yasonna, meski lembaga yang dipimpin Taufiqurachman Ruki itu menolak memberikan rekomendasi, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman dan kajian agar mereka mendapat potongan masa tahanan pada hari kemerdekaan ini.
"Jadi sebetulnya remisi dasawarsa tidak tunduk pada perilaku baik atau tidak, itu hadiah negara. Tapi karena pandangan-pandangan mengenai hal ini kita perimbangkan secara baik, jadi kami melakukan pendalaman," tutur Yasonna.
PILIHAN:
1.938 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi
(dam)