Mulai Tahun Depan PNS Dapat THR

Sabtu, 15 Agustus 2015 - 10:00 WIB
Mulai Tahun Depan PNS Dapat THR
Mulai Tahun Depan PNS Dapat THR
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran khusus berupa tunjangan hari raya (THR) kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di luar baseline pemberian gaji ke-13 dan pensiun.

Tunjangan ini pun mulai bisa dinikmati tahun depan. Pemberian THR ini merupakan bagian dari pokok-pokok kebijakan belanja pemerintah pusat. Pemberian THR ini termaktub dalam Nota Keuangan 2016 yang dibacakan Presiden Joko Widodo dalam sidang paripurna DPR/MPR. Dalam nota tersebut, PNS dan TNI/Polri akan mendapatkan THR satu kali gaji pokok.

Adapun pensiunan PNS, TNI/Polri akan mendapatkan 50% gaji pokok. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pemberian THR kepada abdi negara tersebut merupakan pertama kalinya dalam sejarah.

Dengan demikian, selama setahun, total PNS akan mendapatkan 14 kali gaji. ”Mulai tahun depan PNS akan mendapatkan THR sebesar satu kali gaji pokok,” kata Bambang saat konferensi pers tentang rancangan APBN 2016 di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, kemarin.

Namun mantan Kepala Kebijakan Fiskal tersebut mengatakan, tahun depan tidak ada kenaikan gaji pokok untuk PNS. Tapi dia memastikan bahwa pemberian THR tersebut sebenarnya lebih besar daripada kenaikan gaji. ”Jadi secara take home pay akan lebih besar dari kenaikan gaji pada biasanya,” tambah dia.

Dia menuturkan, pemberian THR dimaksudkan demi mempertahankan pendapatan riil aparatur pemerintah. Di sisi lain langkah tersebut diharapkan dapat memacu produktivitas dan meningkatkan pelayanan publik secara lebih baik. Pemerintah meyakinkan kebijakan tersebut tidak akan menggerus APBN.

Pasalnya pemerintah akan melakukan kebijakan efisiensi terhadap belanja yang bersifat operasional dan penajaman belanja nonoperasional. ”Termasuk melanjutkan moratorium pembangunan gedung pemerintah dan kebijakan sewa kendaraan dinas operasional,” ucapnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kebijakan pemberian THR ini dilakukan untuk mengganti kenaikan gaji PNS setiap tahun. Askolani berujar beleid ini dilakukan supaya lebih efisien sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo berkomentar negatif atas dihapusnya kenaikan gaji meski ada kompensasi THR ini. Dia menegaskan, kenaikan gaji bagi PNS lebih penting karena berimplikasi pada gaji pokok yang diterima setiap bulan. Gaji pokok pula yang menentukan perhitungan dana pensiunnya nanti.

Menurut dia, tahun ini pemerintah tidak menaikkan gaji guru PNS. Begitu pun dipastikan tahun depan juga tidak ada perencanaan kenaikan gaji. ”Yang paling utama ini ya kenaikan gaji pokok. Pemerintah sudah mewajibkan PNS kinerjanya naik, tapi kalau kinerjanya tidak dihitung sebagai kenaikan gaji ya buat apa mereka bekerja sungguh-sungguh,” katanya.

Sulis mengaku, selama ini masyarakat di Indonesia dalam menghadapi hari raya keagamaan sangat memerlukan alokasi dana khusus. Karena itu para buruh pun berjuang mendapatkan THR untuk keperluan membeli baju Lebaran atau makanan khusus Lebaran.

Begitu pun PNS memerlukan THR layaknya buruh. Namun dalam pandangannya masalah tersebut bisa dipenuhi melalui skema kompensasi dalam bentuk lain. Menurutnya, adanya bonus bisa dipikirkan sebagai kompensasi lain sebagai bentuk penghargaan bagi aparat yang berprestasi.

Berbasis Sistem Merit

Di sisi lain, kalangan PNS juga harus bersiap bekerja keras jika ingin mendapatkan gaji lebih. Pasalnya, penggajian seluruh PNS akan berbasis sistem merit, yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem inilah yang dirancang dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) gaji dan tunjangan.

Kepala Biro Hukum, Informasi, dan Pelayanan Publik (HUKIP) Herman Suryatman mengatakan RPP gaji dan tunjangan merupakan aturan teknis dari Undang-Undang (UU) Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di dalam aturan tersebut penggajian harus dilakukan secara adil dan layak serta menjamin kesejahteraan. ”Sistem penggajian mendatang terdiri atas gaji dan tunjangan. Tapi besarannya masingmasing berbasis sistem merit,” kata dia saat dihubungi kemarin.

Besaran gaji pokok setiap ASN nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Semakin besar ketiga parameter tersebut tentu gajinya akan semakin besar juga. ”Jadi adil sesuai dengan kompetensi dan kinerja. Prinsip dasar UU ASN harus memperhatikan sistem merit,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Herman menjelaskan tunjangan yang akan didapat PNS terdiri atas tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja itu sendiri ada dua, yakni tunjangan kinerja individu dan institusional. ”Jadi hasil kerja individu akan menentukan besaran gaji,” paparnya.

Adapun tunjangan kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing. Dibandingkan dengan penggajian sebelumnya, sistem penggajian memang mengalami perubahan. Tidak ada standardisasi yang sama antara pusat dan daerah.

Sebelumnya anggota Komisi II Bambang Riyanto mengatakan dalam hal penyusunan gaji dan tunjangan PNS harus diperhitungkan secara cermat. Terutama harus dapat mencukupi kebutuhan dasar dari PNS. Dia juga mengingatkan penyusunan gaji harus disesuaikan dengan kemampuan negara.

Di sisi lain harus pula ada suatu rumus yang menjadikan kondisi ekonomi sebagi salah satu rumus memperhitungkan besaran gaji. ”Selama ini tidak disesuaikan, kapan PNS bisa sejahtera,” ujarnya.

Rahmat fiansyah/ Neneng zubaedah/ Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4960 seconds (0.1#10.140)