Kasus Bansos, Gatot Kembali Jalani Pemeriksaan di KPK
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) tahun anggran 2012-2013.
Kini kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Namun menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dari hasil kerja sama dengan Kejagung, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung KPK.
"Kabarnya begitu (diperiksa Bansos dan BDB), akan diriksa di KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2015).
Dilanjutkan Priharsa, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan yang membuat pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu harus menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah.
Dia meminta agar hal ini sebaiknya ditanyakan kepada Kejagung. "Coba ditanyakan ke Kejagungnya. Kan mereka yang meriksa," tuturnya.
Lebih lanjut Priharsa menuturkan, KPK lebih kepada pertimbangan teknis. Sehingga pihaknya dapat membantu dalam menyediakan ruangan pemeriksaan suami dari Evi Susanti tersebut.
"Kalau KPK pertimbangannya lebih kepada teknis saja. Kami membantu untuk ruangan pemeriksaan juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus itu menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka. Namun, lantaran mangkrak, Kejati melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera, dua pengacara dan seorang Gubernur Sumut dan istrinya. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Sumut.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
Pilihan:
Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Kini kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Namun menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, dari hasil kerja sama dengan Kejagung, pemeriksaan akan berlangsung di Gedung KPK.
"Kabarnya begitu (diperiksa Bansos dan BDB), akan diriksa di KPK," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8/2015).
Dilanjutkan Priharsa, dirinya tidak mengetahui secara pasti alasan yang membuat pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu harus menjalani pemeriksaan di komisi antirasuah.
Dia meminta agar hal ini sebaiknya ditanyakan kepada Kejagung. "Coba ditanyakan ke Kejagungnya. Kan mereka yang meriksa," tuturnya.
Lebih lanjut Priharsa menuturkan, KPK lebih kepada pertimbangan teknis. Sehingga pihaknya dapat membantu dalam menyediakan ruangan pemeriksaan suami dari Evi Susanti tersebut.
"Kalau KPK pertimbangannya lebih kepada teknis saja. Kami membantu untuk ruangan pemeriksaan juga," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013, tengah ditangani Kejati Sumut. Kasus itu menjerat Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebagai tersangka. Namun, lantaran mangkrak, Kejati melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Sementara itu, untuk kasus suap yang ditangani KPK sudah memiliki delapan tersangka, tiga hakim PTUN, satu panitera, dua pengacara dan seorang Gubernur Sumut dan istrinya. Suap tersebut juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bansos dan BDB Sumut.
Pasalnya, suap yang diberikan oleh anak buah OC Kaligis itu, diduga bertujuan agar PTUN Medan memenangkan gugatan Pemprov Sumut. Jikalau itu berhasil, kemungkinan besar penyidikan kasus Bansos yang ditangani Kejati Sumut akan dihentikan.
Pilihan:
Setelah Dicopot, Mereka Tak Diundang Acara Pelantikan
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
(maf)