Eks Gubernur Maluku Utara Divonis Dua Tahun Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis untuk mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp150 juta.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo. Ibnu Basuki menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah direvisi dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan dan denda Rp150 juta," ucap Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Atas putusan tersebut Thaib Armaiyn yang diminta tanggapannya oleh hakim menyatakan untuk pikir-pikir. Sementara kuasa hukum Thaib Armaiyn, Wirawan Adnan mengaku kecewa atas vonis tersebut.
Menurut Wirawan, Pasal 3 yang dikenakan oleh majelis hakim itu mensyaratkan adanya niat atau rencana melakukan memperkaya diri atau sengaja melakukan tindak kejahatan korupsi, sedangkan di Pasal 2 tidak terbukti.
"Di sini kami kecewa klien kami dianggap pelaku kejahatan. Padahal dia bukan pelaku. Hanya karena kelalaiannya saja. Bahkan kerugian negara itu telah dikembalikan," ujar Wirawan. (Baca: Polisi Ciduk Eks Gubernur Malut Thaib Armaiyn)
Dia menyebutkan, majelis mengakui jasa-jasa dari terdakwa dengan mengembalikan kerugian negara dan sukses melaksanakan program 3R (rekonstruksi, relokasi, dan rekonsiliasi). Namun hal itu tidak dapat dijadikan sebagai keringanan.
Sebagaimana diketahui, Thaib Armaiyn dinyatakan tersangka oleh Bereskrim Polri pada 2012 karena tindak pidana korupsi pada dana tak terduka (DTT) sebesar Rp6,9 miliar. Dia Thaib ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 lalu.
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang telah direvisi dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Lantik 6 Menteri dengan 2 Keppres
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo. Ibnu Basuki menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah direvisi dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun kurungan dan denda Rp150 juta," ucap Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2015).
Atas putusan tersebut Thaib Armaiyn yang diminta tanggapannya oleh hakim menyatakan untuk pikir-pikir. Sementara kuasa hukum Thaib Armaiyn, Wirawan Adnan mengaku kecewa atas vonis tersebut.
Menurut Wirawan, Pasal 3 yang dikenakan oleh majelis hakim itu mensyaratkan adanya niat atau rencana melakukan memperkaya diri atau sengaja melakukan tindak kejahatan korupsi, sedangkan di Pasal 2 tidak terbukti.
"Di sini kami kecewa klien kami dianggap pelaku kejahatan. Padahal dia bukan pelaku. Hanya karena kelalaiannya saja. Bahkan kerugian negara itu telah dikembalikan," ujar Wirawan. (Baca: Polisi Ciduk Eks Gubernur Malut Thaib Armaiyn)
Dia menyebutkan, majelis mengakui jasa-jasa dari terdakwa dengan mengembalikan kerugian negara dan sukses melaksanakan program 3R (rekonstruksi, relokasi, dan rekonsiliasi). Namun hal itu tidak dapat dijadikan sebagai keringanan.
Sebagaimana diketahui, Thaib Armaiyn dinyatakan tersangka oleh Bereskrim Polri pada 2012 karena tindak pidana korupsi pada dana tak terduka (DTT) sebesar Rp6,9 miliar. Dia Thaib ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Maret 2015 lalu.
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara karena melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana yang telah direvisi dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Pilihan:
Kekuatan Marinir Indonesia Masuk Tiga Besar di Dunia
Jokowi Lantik 6 Menteri dengan 2 Keppres
(maf)