Kejari Cikarang Geledah RSUD Bekasi
A
A
A
BEKASI - Belasan anggota Tim Satgas Anti Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang menggeledah sejumlah ruangan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi kemarin. Penggeledahan selama sekitar dua jam tersebut berhasil membawa beberapa berkas barang bukti.
”Penggeledahan ini terkait penyimpangan dalam kegiatan pengadaan pemasangan instalasi listrik di RSUD pada tahun 2013 lalu,” kata Kepala Kejari Cikarang Raden Muhamad Teguh Darmawan usai penggeledahan, kemarin. Menurutnya, penggeledahan oleh pihaknya untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi pemasangan instalasi listrik di RSUD pada tahun 2013 lalu dengan total anggaran Rp2,1 miliar.
”Ada mark up dan selisih dalam pembelian instalasi listrik,” tuturnya. Penggeledahan itu dilakukan di bagian gudang mesin, ruang sekretariat, bendahara, dan bagian umum gedung RSUD Kabupaten Bekasi .”Mark up anggarannya bisa mencapai miliaran,” ungkapnya.
Namun demi memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan mark up tersebut, Teguh menyatakan sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kegiatan yang menggunakan anggaran APBD 2013 itu. Kejari Cikarang pun sudah memeriksa 12 saksi dari pihak RSUD untuk pendalaman dan penetapan tersangka.
Mereka di antaranya Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), anggota panitia lelang, dan beberapa pejabat terkait. ”Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan,” ungkapnya. Tersangka nantinya akan menjerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Sumarti mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut. Saat kasus itu terjadi, dia belum menjabat sebagai dirut RSUD. ”Kami serahkan proses hukumnya kepada penyidik dan kita menghormati proses hukum ini hingga terang benderang,” tukasnya.
Sebelumnya, Senin (10/8), Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Cikarang juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat insinerator, mesin pembakar sampah.
Kejari sudah memeriksa puluhan saksi yang mengetahui kegiatan itu. Para saksi tersebut di antaranya 17 kepala puskesmas, bendahara Dinkes, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan beberapa pejabat terkait lainnya. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat lantaran insinerator di 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi tidak berfungsi sebagai mestinya. Pengadaan alat melalui APBD 2013 tersebut menelan anggaran Rp2,2 miliar dengan setiap satu alat ditaksir seharga Rp150 juta.
Abdullah m surjaya
”Penggeledahan ini terkait penyimpangan dalam kegiatan pengadaan pemasangan instalasi listrik di RSUD pada tahun 2013 lalu,” kata Kepala Kejari Cikarang Raden Muhamad Teguh Darmawan usai penggeledahan, kemarin. Menurutnya, penggeledahan oleh pihaknya untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi pemasangan instalasi listrik di RSUD pada tahun 2013 lalu dengan total anggaran Rp2,1 miliar.
”Ada mark up dan selisih dalam pembelian instalasi listrik,” tuturnya. Penggeledahan itu dilakukan di bagian gudang mesin, ruang sekretariat, bendahara, dan bagian umum gedung RSUD Kabupaten Bekasi .”Mark up anggarannya bisa mencapai miliaran,” ungkapnya.
Namun demi memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan mark up tersebut, Teguh menyatakan sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kegiatan yang menggunakan anggaran APBD 2013 itu. Kejari Cikarang pun sudah memeriksa 12 saksi dari pihak RSUD untuk pendalaman dan penetapan tersangka.
Mereka di antaranya Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), anggota panitia lelang, dan beberapa pejabat terkait. ”Dalam waktu dekat ini kami akan menetapkan tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti tambahan,” ungkapnya. Tersangka nantinya akan menjerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Sumarti mengaku tidak mengetahui kegiatan tersebut. Saat kasus itu terjadi, dia belum menjabat sebagai dirut RSUD. ”Kami serahkan proses hukumnya kepada penyidik dan kita menghormati proses hukum ini hingga terang benderang,” tukasnya.
Sebelumnya, Senin (10/8), Satgas Khusus Pemberantasan Korupsi Kejari Cikarang juga menggeledah kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penggeledahan itu terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat insinerator, mesin pembakar sampah.
Kejari sudah memeriksa puluhan saksi yang mengetahui kegiatan itu. Para saksi tersebut di antaranya 17 kepala puskesmas, bendahara Dinkes, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan beberapa pejabat terkait lainnya. Belum ada tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat lantaran insinerator di 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi tidak berfungsi sebagai mestinya. Pengadaan alat melalui APBD 2013 tersebut menelan anggaran Rp2,2 miliar dengan setiap satu alat ditaksir seharga Rp150 juta.
Abdullah m surjaya
(bbg)