Pasal Penghinaan Presiden Sudah Pertimbangkan Putusan MK

Selasa, 11 Agustus 2015 - 20:17 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Sudah Pertimbangkan Putusan MK
A A A
BOGOR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sudah mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyusun pasal penghinaan terhadap presiden.

Adapun pertimbangan yang dimaksud adalah putusan MK saat menganulir pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2006 silam.

"Kan sudah dibuat kriterianya, di dalam penjelasan juga sudah dijelaskan, kan ini kan masih draf dan sudah mempertimbangkan keputusan MK," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2015).

Sayangnya, Yasonna enggan menjelaskan detail isi draf pasal penghinaan presiden yang dimasukkan dalam revisi KUHP.

Menteri asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan kebebasan berekspresi tidak lantas bisa seenaknya menghina maupun merendahkan derajat martabat seseorang.

"Bahwa kebebasan berekspresi itu kan bisa dibatasi oleh undang-undang, dan yang dikatakan jangan sampai menghalangi kebebasan berekspresi," tutur Yasonna.

Ada salah satu poin dalam pasal penghinaan presiden yang saat ini diajukan berbeda dengan yang pernah digugurkan MK tahun 2006.

"Kan ada yang tidak diputuskan MK, misalnya soal penghinaan kepala negara asing, itu enggak diubah. Jadi kan menjadi diskriminatif juga, tapi itu pun nanti kita lihat saja," tandasnya.


PILIHAN:


Yayasan Supersemar Dihukum, Tommy Soeharto Singgung BLBI
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0930 seconds (0.1#10.140)