Praperadilan Ditolak, Handoko Siap Beberkan Bukti Hukum

Selasa, 11 Agustus 2015 - 18:07 WIB
Praperadilan Ditolak,...
Praperadilan Ditolak, Handoko Siap Beberkan Bukti Hukum
A A A
JAKARTA - Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie, mencium upaya serius pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melimpahkan secara cepat pokok perkara kliennya ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Tujuannya, agar hakim menolak gugatan praperadilan Handoko Lie. Namun, pihaknya tidak menyerah untuk melakukan perlawanan hukum untuk membela kliennya itu.

"Kita akan menggunakan segala upaya hukum yang kita miliki termasuk eksepsi (di persidangan)," ujar Muhammad usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (11/8/2015).

Sidang pokok perkara lanjutan yang menjerat kliennya itu akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Agustus 2015 mendatang. Pada kesempatan itu, pihaknya akan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

"Dalam eksepsi, kita akan singgung juga tentang praperadilan. Ini ketergesa-gesaan ada beberapa indikasi, dan ini locusnya di medan ya, tapi kenapa disidangkan di Jakarta," tukasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejagung mengambil perkara Handoko Lie ke Jakarta dengan alasan keamanan yang dianggap tidak masuk akal. Apalagi, kata dia ,baik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk menjerat kliennya sebagai tersangka.

"Kemudian konon di sini (Kejagung) ada bukti, ya sudah kita bertarung di pengadilan," ucapnya.

Handoko Lie dijadikan dalam dugaan kasus korupsi sengketa lahan yang terjadi antara PT ACK dengan PT Kereta Api (Persero) pada tahun 2013 yang ditangani Kejagung.

Gugatan praperadilan dimohonkan Handoko Lie atas penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung selaku termohon yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya dalam materi permohonan Handoko, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan soal pemindahan penanganan kasus Handoko Lie yang semula ditangani Kejati Sumut dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejagung.

Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie.
(kur)
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
KPK Panggil Nurdin Halid...
KPK Panggil Nurdin Halid sebagai Saksi Pencucian Uang Gazalba Saleh
Berita Terkini
PN Solo Tunda Sidang...
PN Solo Tunda Sidang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka
37 menit yang lalu
Soal Prajurit Masuk...
Soal Prajurit Masuk Kampus, Mabes TNI: Tak Ada Konflik dengan Mahasiswa
1 jam yang lalu
Sidang Perdana Ijazah...
Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMA Siap Hadirkan Bukti jika Diminta Hakim
1 jam yang lalu
Bak Mobil Esemka Jokowi...
Bak Mobil Esemka Jokowi Luas Jadi Alasan Aufaa Beli Kendaraan Produk PT Solo Manufaktur Kreasi
1 jam yang lalu
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah dan Esemka di PN Surakarta Jokowi Tak Hadir, Ada di Mana?
1 jam yang lalu
Ribuan Prajurit TNI...
Ribuan Prajurit TNI Satgas Perdamaian Dunia di Lebanon Kembali ke Tanah Air
2 jam yang lalu
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved