Praperadilan Ditolak, Handoko Siap Beberkan Bukti Hukum

Selasa, 11 Agustus 2015 - 18:07 WIB
Praperadilan Ditolak,...
Praperadilan Ditolak, Handoko Siap Beberkan Bukti Hukum
A A A
JAKARTA - Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie, mencium upaya serius pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melimpahkan secara cepat pokok perkara kliennya ke Pengadilan Jakarta Pusat.

Tujuannya, agar hakim menolak gugatan praperadilan Handoko Lie. Namun, pihaknya tidak menyerah untuk melakukan perlawanan hukum untuk membela kliennya itu.

"Kita akan menggunakan segala upaya hukum yang kita miliki termasuk eksepsi (di persidangan)," ujar Muhammad usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (11/8/2015).

Sidang pokok perkara lanjutan yang menjerat kliennya itu akan dilanjutkan pada Kamis, 13 Agustus 2015 mendatang. Pada kesempatan itu, pihaknya akan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak tepat.

"Dalam eksepsi, kita akan singgung juga tentang praperadilan. Ini ketergesa-gesaan ada beberapa indikasi, dan ini locusnya di medan ya, tapi kenapa disidangkan di Jakarta," tukasnya.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejagung mengambil perkara Handoko Lie ke Jakarta dengan alasan keamanan yang dianggap tidak masuk akal. Apalagi, kata dia ,baik kepolisian dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan kasus tersebut tidak cukup bukti untuk menjerat kliennya sebagai tersangka.

"Kemudian konon di sini (Kejagung) ada bukti, ya sudah kita bertarung di pengadilan," ucapnya.

Handoko Lie dijadikan dalam dugaan kasus korupsi sengketa lahan yang terjadi antara PT ACK dengan PT Kereta Api (Persero) pada tahun 2013 yang ditangani Kejagung.

Gugatan praperadilan dimohonkan Handoko Lie atas penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang dilakukan Kejagung selaku termohon yang dinilai tidak sah dan tidak berdasar pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sebelumnya dalam materi permohonan Handoko, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan soal pemindahan penanganan kasus Handoko Lie yang semula ditangani Kejati Sumut dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejagung.

Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie.
(kur)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
10 Negara dengan Pria...
10 Negara dengan Pria Tertampan di Dunia, Siap Bikin Jatuh Hati!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved