Kuasa Hukum Ungkap Upaya Kejagung Gugurkan Praperadilan Handoko

Selasa, 11 Agustus 2015 - 17:16 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Upaya...
Kuasa Hukum Ungkap Upaya Kejagung Gugurkan Praperadilan Handoko
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie.

Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Handoko Lie mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menduga termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat menggugurkan permohonan kliennya dengan cara melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Tujuan utamanya adalah menggugurkan peran (praperadilan)kita," jelas Assegaf usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).

Dia mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti dan saksi kuat yang dihadirkan dalam persidangan. Atas dasar inilah pihaknya meyakini termohon merasa takut kalah dan menggunakan cara lain dengan mempercepat pelimpahan pokok perkara.

Bahkan, kata dia, jika berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, maka putusan praperadilan akan berkata lain dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan dan menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Jadi sekali lagi kita mencium adanya usaha-usaha dari kejaksaan untuk menggugurkan permohonan praperadilan kita yang sebenarnya sangat beralasan untuk dikabulkan," tandasnya.

Sebelumnya dalam materi permohon Handoko Lie, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan soal pemindahan penanganan kasus kliennya yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejagung.

Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie.
(kur)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Infografis
Upaya Mengatasi Banjir...
Upaya Mengatasi Banjir di Jakarta, 13 Sungai Dikeruk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved