Kuasa Hukum Ungkap Upaya Kejagung Gugurkan Praperadilan Handoko
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie.
Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Handoko Lie mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menduga termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat menggugurkan permohonan kliennya dengan cara melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Tujuan utamanya adalah menggugurkan peran (praperadilan)kita," jelas Assegaf usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti dan saksi kuat yang dihadirkan dalam persidangan. Atas dasar inilah pihaknya meyakini termohon merasa takut kalah dan menggunakan cara lain dengan mempercepat pelimpahan pokok perkara.
Bahkan, kata dia, jika berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, maka putusan praperadilan akan berkata lain dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan dan menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Jadi sekali lagi kita mencium adanya usaha-usaha dari kejaksaan untuk menggugurkan permohonan praperadilan kita yang sebenarnya sangat beralasan untuk dikabulkan," tandasnya.
Sebelumnya dalam materi permohon Handoko Lie, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan soal pemindahan penanganan kasus kliennya yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejagung.
Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie.
Muhammad Assegaf selaku kuasa hukum Handoko Lie mengatakan, pihaknya sejak awal sudah menduga termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) berniat menggugurkan permohonan kliennya dengan cara melimpahkan pokok perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Tujuan utamanya adalah menggugurkan peran (praperadilan)kita," jelas Assegaf usai sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (11/8/2015).
Dia mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti dan saksi kuat yang dihadirkan dalam persidangan. Atas dasar inilah pihaknya meyakini termohon merasa takut kalah dan menggunakan cara lain dengan mempercepat pelimpahan pokok perkara.
Bahkan, kata dia, jika berkas perkara belum dilimpahkan ke pengadilan, maka putusan praperadilan akan berkata lain dengan memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan dan menggugurkan penetapan kliennya sebagai tersangka.
"Jadi sekali lagi kita mencium adanya usaha-usaha dari kejaksaan untuk menggugurkan permohonan praperadilan kita yang sebenarnya sangat beralasan untuk dikabulkan," tandasnya.
Sebelumnya dalam materi permohon Handoko Lie, tim kuasa hukum yang diketuai Muhammad Assegaf merasa keberatan soal pemindahan penanganan kasus kliennya yang semula ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, kini dialihkan Kejagung.
Baca: PN Jaksel Tolak Praperadilan Handoko Lie.
(kur)