PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Bupati Morotai

Selasa, 11 Agustus 2015 - 08:22 WIB
PN Jaksel Gelar Putusan...
PN Jaksel Gelar Putusan Praperadilan Bupati Morotai
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Bupati Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua atas penetapan tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang putusan akan dibacakan Hakim tunggal Martin Ponto Bidara di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Sekira pukul 10.00 WIB.

Kuasa Hukum Rusli, Ahmad Rifai mengaku yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan yang diajukan kliennya. Sebab, penetapan tersangka Rusli dikatakan tidak berdasarkan alat bukti.

"Tapi intinya kita serahkan kepada hakim seperti apa putusannya nanti," kata Rifai saat dihubungi Sindonews melalui sambungan telepon, Selasa (11/8/2015).

Seperti diketahui, Rusli adalah tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Pulau Morotai di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2015.

Sejak 8 Juli 2015, Rusli resmi ditahan. Hal itu dilakukan seusai dia dijemput paksa lantaran tak kooperatif dalam pemeriksaan sebagai tersangka di lembaga antikorupsi. Nama Rusli Sibua disebut dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Dalam perkara itu, Rusli disebut-sebut memberi uang sebesar Rp2,989 miliar kepada Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu guna memenangkan sidang sengketa pilkada.

KPK lalu menjerat Rusli dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PILIHAN:

Jika Pimpin MKGR, Roem Kono Ingin Damaikan Ical-Agung

Tak Usung Calon di Pilkada, Parpol Berdosa Besar
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6330 seconds (0.1#10.140)