Menkumham Bantah Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Senin, 10 Agustus 2015 - 17:24 WIB
Menkumham Bantah Hidupkan...
Menkumham Bantah Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo kembali menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden sudah dirancang pemerintah sebelumnya untuk masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kali ini penegasan itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu," kata Yasonna saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Menurut Yasonna, pasal-pasal tersebut sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya, hanya saja belum dibahas atau diusulkan kembali.

Dia berharap ada aturan yang membedakan makna antara mengkritik dan menghina kepala negara. "Jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," ujar Yasonna. (Baca: SBY Ingatkan Subjektivitas pada Pasal Penghinaan Presiden)

Yasonna mengklaim, dalam Rancangan Undang-undang terkait usulan pasal penghinaan terhadap presiden dirancang oleh tim perancang KUHP di Kemenkumham.

Bahkan, kata dia, rancangan itu telah melalui diskusi panjang termasuk melalui kajian mendalam terhadap putusan MK. "Kalau tidak setuju, nanti dibahas di DPR. Nanti ada raker (rapat kerja) juga dengan kami dan akan dibahas," katanya.

Pemerintah Jokowi telah mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden atau pasal 134 KUHP untuk dibahas di DPR. Pasal yang disebut pasal karet tersebut diketahui sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006 karena dianggap dapat membungkam masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah.


PILIHAN:


PDIP Yakin Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk KUHP
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Sony Sanjaya Tulis Pesan...
Sony Sanjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang Sebelum Ditahan, Apa Isinya?
KPK Segel Rumah Wamen...
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim
Dadan Hindayana Cs Tersangka...
Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi, Politikus PDIP Sebut Bolak-balik Singgung Kelemahan Tata Kelola MBG
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved