Menkumham Bantah Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden

Senin, 10 Agustus 2015 - 17:24 WIB
Menkumham Bantah Hidupkan...
Menkumham Bantah Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
A A A
JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo kembali menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden sudah dirancang pemerintah sebelumnya untuk masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kali ini penegasan itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu," kata Yasonna saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Menurut Yasonna, pasal-pasal tersebut sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya, hanya saja belum dibahas atau diusulkan kembali.

Dia berharap ada aturan yang membedakan makna antara mengkritik dan menghina kepala negara. "Jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," ujar Yasonna. (Baca: SBY Ingatkan Subjektivitas pada Pasal Penghinaan Presiden)

Yasonna mengklaim, dalam Rancangan Undang-undang terkait usulan pasal penghinaan terhadap presiden dirancang oleh tim perancang KUHP di Kemenkumham.

Bahkan, kata dia, rancangan itu telah melalui diskusi panjang termasuk melalui kajian mendalam terhadap putusan MK. "Kalau tidak setuju, nanti dibahas di DPR. Nanti ada raker (rapat kerja) juga dengan kami dan akan dibahas," katanya.

Pemerintah Jokowi telah mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden atau pasal 134 KUHP untuk dibahas di DPR. Pasal yang disebut pasal karet tersebut diketahui sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006 karena dianggap dapat membungkam masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah.


PILIHAN:


PDIP Yakin Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk KUHP
(dam)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Hari Anak Nasional ke-42,...
Hari Anak Nasional ke-42, saatnya Negara Membangun Prasyarat Perlindungan Anak
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Menjembatani Rivalitas...
Menjembatani Rivalitas LCS: Konsep Hybrid Maritime Security Governance System
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved