Menkumham Bantah Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Joko Widodo kembali menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden sudah dirancang pemerintah sebelumnya untuk masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kali ini penegasan itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu," kata Yasonna saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Menurut Yasonna, pasal-pasal tersebut sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya, hanya saja belum dibahas atau diusulkan kembali.
Dia berharap ada aturan yang membedakan makna antara mengkritik dan menghina kepala negara. "Jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," ujar Yasonna. (Baca: SBY Ingatkan Subjektivitas pada Pasal Penghinaan Presiden)
Yasonna mengklaim, dalam Rancangan Undang-undang terkait usulan pasal penghinaan terhadap presiden dirancang oleh tim perancang KUHP di Kemenkumham.
Bahkan, kata dia, rancangan itu telah melalui diskusi panjang termasuk melalui kajian mendalam terhadap putusan MK. "Kalau tidak setuju, nanti dibahas di DPR. Nanti ada raker (rapat kerja) juga dengan kami dan akan dibahas," katanya.
Pemerintah Jokowi telah mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden atau pasal 134 KUHP untuk dibahas di DPR. Pasal yang disebut pasal karet tersebut diketahui sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006 karena dianggap dapat membungkam masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah.
PILIHAN:
PDIP Yakin Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk KUHP
Kali ini penegasan itu diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"Ini pasal sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu," kata Yasonna saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (10/8/2015).
Menurut Yasonna, pasal-pasal tersebut sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya, hanya saja belum dibahas atau diusulkan kembali.
Dia berharap ada aturan yang membedakan makna antara mengkritik dan menghina kepala negara. "Jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," ujar Yasonna. (Baca: SBY Ingatkan Subjektivitas pada Pasal Penghinaan Presiden)
Yasonna mengklaim, dalam Rancangan Undang-undang terkait usulan pasal penghinaan terhadap presiden dirancang oleh tim perancang KUHP di Kemenkumham.
Bahkan, kata dia, rancangan itu telah melalui diskusi panjang termasuk melalui kajian mendalam terhadap putusan MK. "Kalau tidak setuju, nanti dibahas di DPR. Nanti ada raker (rapat kerja) juga dengan kami dan akan dibahas," katanya.
Pemerintah Jokowi telah mengusulkan pasal penghinaan terhadap presiden atau pasal 134 KUHP untuk dibahas di DPR. Pasal yang disebut pasal karet tersebut diketahui sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006 karena dianggap dapat membungkam masyarakat yang ingin mengkritik pemerintah.
PILIHAN:
PDIP Yakin Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk KUHP
(dam)