PDIP Yakin Pasal Penghinaan Presiden Bisa Masuk KUHP
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan mengusahakan agar pasal penghinaan terhadap presiden masuk dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Partai berlambang kepala banteng moncong putih ini akan terlebih dahulu meminta masukan masyarakat terkait pasal tersebut.
"Kita akan usahakan nanti. Intinya kalau penghinaan presiden tidak boleh, kan menjaga muruwah presiden juga. Kalau hanya kritik-kritik ya boleh saja," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2015).
Menurut dia, masukan masyarakat penting agar penerapan pasal itu tidak mencederai prinsip demokrasi atau menghambat kebebasan berpendapat. (Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Putusan MK Final dan Mengikat)
Masinton optimistis pasal penghinaan presiden akan dikabulkan untuk masuk dalam KUHP.
Menurut dia, hukum merupakan sesuatu yang bekembang. Mungkin saja saat ini pasal tersebut belum dibutuhkan dan belum mendesak, tapi kelak bisa menjadi dibutuhkan.
"Tidak ada salahnya norma penghinaan dimasukan lagi," katanya.
PILIHAN:
Mantan Bos Bursa Berjangka Divonis Tiga Tahun Penjara
Partai berlambang kepala banteng moncong putih ini akan terlebih dahulu meminta masukan masyarakat terkait pasal tersebut.
"Kita akan usahakan nanti. Intinya kalau penghinaan presiden tidak boleh, kan menjaga muruwah presiden juga. Kalau hanya kritik-kritik ya boleh saja," ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat dihubungi wartawan, Senin (10/8/2015).
Menurut dia, masukan masyarakat penting agar penerapan pasal itu tidak mencederai prinsip demokrasi atau menghambat kebebasan berpendapat. (Baca: Pasal Penghinaan Presiden, Putusan MK Final dan Mengikat)
Masinton optimistis pasal penghinaan presiden akan dikabulkan untuk masuk dalam KUHP.
Menurut dia, hukum merupakan sesuatu yang bekembang. Mungkin saja saat ini pasal tersebut belum dibutuhkan dan belum mendesak, tapi kelak bisa menjadi dibutuhkan.
"Tidak ada salahnya norma penghinaan dimasukan lagi," katanya.
PILIHAN:
Mantan Bos Bursa Berjangka Divonis Tiga Tahun Penjara
(dam)