Mantan Bos Bursa Berjangka Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin, 10 Agustus 2015 - 15:57 WIB
Mantan Bos Bursa Berjangka...
Mantan Bos Bursa Berjangka Divonis Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Bihar Sakti Wibowo. Bihar juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua, Aswijon dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/8/2015).

Majelis Hakim menilai mantan Direktur BBJ tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan itu, hakim mempertimbangkan sejumlah hak terdakwa, baik yang dianggap meringankan maupun yang memberatkan.

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tutur Hakim Aswijon.

Dengan vonis tersebut, PT BJJ terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp7 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.


PILIHAN:


OC Kaligis Adukan KPK ke Jokowi
(dam)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved