Mantan Bos Bursa Berjangka Divonis Tiga Tahun Penjara

Senin, 10 Agustus 2015 - 15:57 WIB
Mantan Bos Bursa Berjangka Divonis Tiga Tahun Penjara
Mantan Bos Bursa Berjangka Divonis Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) M Bihar Sakti Wibowo. Bihar juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua, Aswijon dalam putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (10/8/2015).

Majelis Hakim menilai mantan Direktur BBJ tersebut terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan itu, hakim mempertimbangkan sejumlah hak terdakwa, baik yang dianggap meringankan maupun yang memberatkan.

Adapun pertimbangan yang meringankan adalah belum pernah dihukum, berlaku sopan, mengakui terus terang kesalahannya, menyesali perbuatan dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Untuk yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tutur Hakim Aswijon.

Dengan vonis tersebut, PT BJJ terbukti memberikan suap kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sampurnajaya sebesar Rp7 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Bappebti memuluskan penerbitan izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional.


PILIHAN:


OC Kaligis Adukan KPK ke Jokowi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5180 seconds (0.1#10.140)