Organda Garap Sistem Online

Senin, 10 Agustus 2015 - 10:32 WIB
Organda Garap Sistem Online
Organda Garap Sistem Online
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Daerah (Organda) Jakarta siap bersaing dengan angkutan umum berbasis aplikasi seperti Taksi Uber dan Grab Taxi. Mereka siap membenahi fasilitas dan meningkatkan pelayanan.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, hadirnya layanan taksi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grabe saat ini sangat mengganggu aturan dan tatanan kaitannya dengan UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 74/ 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), serta Peraturan Daerah (Perda).

Mereka telah mengoperasikan kendaraan mobil pelat hitam layaknya taksi resmi. Sementara perusahaan taksi resmi harus mempunyai badan hukum, domisili perusahaan, undang-undang gangguan, izin penyelenggaraan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat izin usaha, pul kendaraan, dan surat keputusan (SK) gubernur sebagai perusahaan pengelola angkutan umum.

”Aplikasi ini kan merupakan kemajuan teknologi yang bisa dimanfaatkan pebisnis publik transportasi. Perusahaan taksi Express Group dan Blue Bird Group pun sudah menerapkannya sebelum aplikasi ilegal itu ada. Masalahnya mereka tidak memiliki izin, tetapi beroperasi seperti resmi,” kata Shafruhan Sinungan saat dihubungi kemarin.

Selain merugikan perusahaan taksi resmi, keberadaan Uber dan Grab yang menyalahi ketentuan transportasi publik, Shafruhan menjelaskan, tentu mengancam keselamatan penumpang, mengacaukan ketertiban lalu lintas, dan merugikan pemerintah.

Dia sepakat dengan keputusan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah yang meminta agar perusahaan aplikasi asal Amerika Serikat dan Malaysia itu melengkapi peraturan perundangundangan lalu lintas yang ada.

Apabila tidak, keberadaan mereka tetap ilegal dan harus ditindak tegas apabila masih kedapatan beroperasi. ”Jika pihak Uber dan Grab Taxi memang serius ingin terjun ke dunia bisnis publik transportasi, mereka harus memenuhi ketentuan sesuai perundangundangan yang ada.

Kami siap bersaing asal pebisnis aplikasi ini tidak mengacak-acak aturan transportasi publik dalam suatu negara,” katanya. Shafruhan menuturkan, sebenarnya persaingan antarpengusaha angkutan umum yang resmi sendiri saat ini sudah berjalan dan berlangsung fair .

Apabila memang Uber dan Grab resmi masuk dalam operasional angkutan umum dengan memenuhi prasyarat sendiri, perusahaan taksi akan bersaing melalui inovasi pelayanan. Mulai dari fasilitas kendaraan termasuk aplikasi internet, kecepatan, sikap, dan etika pengemudi, termasuk kemampuan berkomunikasi pengemudi berbahasa Inggris, kesopanan, kerapian, kebersihan pengemudi, serta kendaraannya.

”Perusahaan taksi yang tergabung dalam Organda tidak ada masalah dengan kehadiran mereka. Persaingan sudah biasa,” tandasnya. Pengamat transportasi Universitas Tarumanagara Leksmono Suryo Putranto tidak meragukan kesiapan perusahaan taksi resmi bersaing dengan Uber ataupun Grab.

Namun, dia sanksi jika persaingan yang dilakukan adalah ketetapan tarif. Terlebih, setiap kali berbicara dengan pimpinan Uber, Ketua Penelitian dan Pengembangan Dewan Transportasi Jakarta (DTKJ) itu kerap mendengar Uber siap mengikuti aturan pemerintah asal jangan menetapkan tarif lebih mahal dari yang ada saat ini.

”Ini berbahaya. Uber itu memang hanya menjual teknologi aplikasi dan mampu mengenakan tarif murah. Sedangkan perusahaan taksi harus mengikuti sejumlah aturan, baik pajak, izin trayek, hingga gaji pengemudi dan sebagainya.

Kalau masalah tarif, sudah pasti persaingan menjadi tidak sehat,” ucapnya. Leksmono berharap pemerintah memberikan aturan tegas untuk persaingan antara taksi aplikasi dan taksi resmi. Sementara perusahaan taksi ataupun angkutan umum lainnya harus segera menerapkan aplikasi internet agar mampu bersaing. ”Pemerintah ini belum tegas, khususnya terhadap aturan izin aplikasi teknologi dalam angkutan umum.

Segera bentuk dan terapkan,” tegasnya. Sebelumnya Dishubtrans DKI Jakarta meminta Taksi Uber dan Grab Taxi memenuhi tujuh syarat agar tetap beroperasi di Jakarta. Tujuh syarat tersebut yakni harus berbadan hukum, punya surat domisili usaha, izin penyelenggaraan, minimal punya lima unit kendaraan, punya pul untuk servis dan perawatan, lolos uji KIR, dan menyiapkan administrasi operasional.

Jika belum memenuhi syarat dan tetap beroperasi, mereka akan ditindak. Marketing Manager Grab Kiki Rizki menyambut baik kesiapan perusahaan taksi resmi yang tergabung dalam Organda. Menurutnya, salah satu misi Grab yakni membantu Pemerintah Indonesia, khususnya Jakarta mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam angkutan umum.

Terkait tarif murah, Kiki menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan promo yang umum terjadi pada perusahaanperusahaan baru dalam mengenalkan diri. Dia membantah promo itu untuk bersaing dengan Go-Jek ataupun Taksi Uber.

”Tidak semua masyarakat menginginkan harga murah. Terpenting itu fasilitas pelayanan. Kalau murah, tapi fasilitas pelayanan buruk, pasti ditinggalkan. Jadi kita pastikan melalui pelayanan, keperluan penumpang, dan pengemudi lebih diutamakan,” ungkapnya.

Kiki menuturkan, saat ini pihaknya sudah memenuhi semua ketentuan yang disyaratkan Dishubtrans DKI Jakarta. Hari ini pihaknya bahkan akan me-launching ratusan unit kendaraan roda empat dengan aplikasi Grab.

Ratusan unit tersebut merupakan hasil kerja sama dengan sejumlah perusahaan rental yang telah memiliki lisensi sebagai perusahaan angkutan umum. ”Promo dalam launching besok (hari ini), harga gratis. Rutenya, cukup memenuhi perjalanan antaran Semanggi dan Kemang, Jakarta Selatan,” terangnya.

Bima Setiyadi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3883 seconds (0.1#10.140)