Bareskrim Akan Periksa Lagi Mantan Dirut TPPI

Senin, 10 Agustus 2015 - 10:26 WIB
Bareskrim Akan Periksa Lagi Mantan Dirut TPPI
Bareskrim Akan Periksa Lagi Mantan Dirut TPPI
A A A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) HW akan kembali diperiksa terkait kasus korupsi.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan BP Migas belum kelar, kini HW akan diperiksa atas dugaan korupsi pengadaan high speed diesel (HSD). Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri.

Jika tidak ada aral melintang, HW akan diperiksa sebagai saksi pekan depan. Mengenai tempat pemeriksaan, Juru Bicara Dittipikor Bareskrim Komisaris Besar (Kombes) Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penyidik akan menyesuaikan posisi terakhir HW untuk dimintai keterangan.

”Kalau masih di Singapura ya kami ke sana. Kalau sudah di Indonesia ya di sinilah,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO kemarin. HW akan dimintai keterangan mengenai perjanjian kontrak dan proses penunjukan PT TPPI sebagai penyuplai HSD untuk PLN yang diduga menyalahi Surat Keputusan (SK) Direktur PLN Nomor 80/2010.

Padahal diketahuipada saat ituperusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara itu sedang bermasalah sehingga dianggap tidak layak memasok HSD. Adapun mengenai besaran kerugian negara, penyidik Dittipikor Bareskrim belum bisa memastikan.

Sebab masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang melakukan penghitungan. Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji yang saat itu menjabat sebagai direktur Energi Primer PLN sebagai tersangka.

Nur Pamudji dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Namun, sampaisaat ini, belumadapenetapan tersangka dari pihak TPPI.

Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim kemarin berangkat ke Singapura untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap HW. Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Victor Edi Simanjuntak yang memimpin langsung pemeriksaan terhadap HW untuk kedua kalinya mengatakan pemeriksaan telah selesai.

”Hasilnya nanti ya,”katanya. Seperti pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan terhadap HW kali ini dilaksanakan di Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.

Dalam pemeriksaan tersebut, ungkap Victor, HW dimintai sejumlahketerangan, salahsatunya terkait bagaimana perusahaan itu memproduksi kondensat dan ke pihak mana saja kondensat itu didistribusikan.

Dia menyampaikan kondisi kesehatan HW sempat menurun saat menjalani pemeriksaan. Namun, penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan secara perlahan. ”Sempat matanya berkunang-kunang, lalu kami lakukan pemeriksaan secara perlahan,” ujarnya.

Rencananya, tersangka kasus kondensat lain, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, dijadwalkan Senin (10/8) setelah pada Rabu (5/8) lalu dia tidak jadi diperiksa karena sakit ambeien.

Pelimpahan tahap pertama berkas perkara Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono tinggal menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPK.

Khoirul Muzakki
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5736 seconds (0.1#10.140)