Tujuh Calon Kepala Daerah Tak Lolos Kesehatan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada tujuh calon kepala daerah tidak lolos tes kesehatan pada tahap perbaikanpersyaratanpencalonan. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengungkapkan, ketujuh calon itu berasal dari luar Pulau Jawa.
Mereka berasal dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (1 orang) dan Kota Bitung, Sulawesi Utara (1) serta 5 orang dari Sumatera Selatan, yakni di Kabupaten Musirawas Utara (1), Kabupaten Musirawas (2), Kabupaten Ogan Komering Timur (Oku Timur, 1), serta Kabupaten PenukalAbabLematangIlir( Pali, 1).
“Ketujuh orang itu tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah di daerah masing- masing dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Mereka tidak lolos tes kesehatan,” ungkap Hadar di Gedung KPU, Jakarta, kemarin. Menurut dia, meski calonnya tidak lolos, partai pengusung bisa mengajukan calon yang baru.
Sebab dalam peraturan KPU (PKPU) disebutkanbilacalonnya dinyatakan tidak lolos pada saat tahap perbaikan, partai pengusungnya berhak mengajukan calon baru. “Dari tujuh daerah itu, baru enam daerah yang sudahmengajukancalonbaru. Satu kabupaten, yakniOkuTimur, belum mengajukan pengganti calon. Dipastikan pasangan itu tidak bisa ikut pilkada.
Pada penetapan 24 Agustus nanti akan disampaikan bahwa calon itu tidak memenuhi syarat,” paparnya. Menurut Hadar, meski calonnya tidak lolos, partai pendukung tidak serta-merta tidak bisa ikut pilkada. Partai tetap bisa mengajukan calon pengganti.
Pengajuannya setelah tanggal penetapan calon, yakni 24 Agustus. Hadar mengatakan, dalam tes kesehatan calon kepala daerah, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga hasil tes kesehatan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
“Pasangan yang tidak lolos tidak bisa melakukan tes kesehatan lagi di rumah sakit yang lain sebagai pembanding,” ungkapnya. Tidak lolosnya ketujuh orang itumenambahdaftarkepaladaerah yang gugur. Seperti diberitakan, pasangan calon di Kota Denpasar, yaitu I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya, mengundurkan diri.
Mereka beralasan tidak bisa melengkapi berkas persyaratan dari KPU dan belum mendapatkan restu dari keluarga. Dengan gugurnya satu pasangan itu, pilkada di Denpasar terancam ditunda ke 2017. Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, untuk Denpasar akan kembali dibuka pendaftaran setelah penetapan nama calon yang dijadwalkan pada 24 Agustus mendatang.
Menurut dia, ada dua kategori perpanjangan pendaftaran yang ditetapkan. Pertama, bagi tujuh daerah yang sejak dibukanya pendaftaran hanya ada satu pasang calon yang mendaftar. Kedua, bagi daerah yang bakal calonnya menjadi hanya satu pasang setelah pasangan lain tidak lolos tahap verifikasi pendaftaran.
“Denpasar masuk kategori kedua dikarenakan setelah pendaftaran dipenuhi dua pasangan, setelah verifikasi ternyata tidak lolos sehingga sisa satu. Untuk kelompok kedua ini undangundang sudah mengatur dilakukan penundaan paling lama 10 hari, kemudian dibuka pendaftaran lagi tiga hari,” ujarnya.
Namun Arief mengatakan jika setelah perpanjangan pendaftaran kedua itu berakhir masih menyisakan pasangan calon tunggal, Pilkada Wali Kota Denpasar terpaksa ditunda hingga 2017.
“Sejauh ini, masih ada kurang lebih 81 daerah yang berpotensi memiliki pasangan calon tunggal,” ujarnya. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, fenomena calon tunggal bukan hal baru. Menurut dia, calon tunggal bisa terjadi dalam proses pemilihan, penetapan hingga pemungutan suara nanti.
Bawaslu justru menginginkan parpol menghadirkan kader terbaiknya di tujuh daerah untuk menjadi kandidat pasangan calon.
Mula Akmal
Mereka berasal dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (1 orang) dan Kota Bitung, Sulawesi Utara (1) serta 5 orang dari Sumatera Selatan, yakni di Kabupaten Musirawas Utara (1), Kabupaten Musirawas (2), Kabupaten Ogan Komering Timur (Oku Timur, 1), serta Kabupaten PenukalAbabLematangIlir( Pali, 1).
“Ketujuh orang itu tidak bisa ditetapkan sebagai calon kepala daerah di daerah masing- masing dan tidak bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya. Mereka tidak lolos tes kesehatan,” ungkap Hadar di Gedung KPU, Jakarta, kemarin. Menurut dia, meski calonnya tidak lolos, partai pengusung bisa mengajukan calon yang baru.
Sebab dalam peraturan KPU (PKPU) disebutkanbilacalonnya dinyatakan tidak lolos pada saat tahap perbaikan, partai pengusungnya berhak mengajukan calon baru. “Dari tujuh daerah itu, baru enam daerah yang sudahmengajukancalonbaru. Satu kabupaten, yakniOkuTimur, belum mengajukan pengganti calon. Dipastikan pasangan itu tidak bisa ikut pilkada.
Pada penetapan 24 Agustus nanti akan disampaikan bahwa calon itu tidak memenuhi syarat,” paparnya. Menurut Hadar, meski calonnya tidak lolos, partai pendukung tidak serta-merta tidak bisa ikut pilkada. Partai tetap bisa mengajukan calon pengganti.
Pengajuannya setelah tanggal penetapan calon, yakni 24 Agustus. Hadar mengatakan, dalam tes kesehatan calon kepala daerah, KPU bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga hasil tes kesehatan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
“Pasangan yang tidak lolos tidak bisa melakukan tes kesehatan lagi di rumah sakit yang lain sebagai pembanding,” ungkapnya. Tidak lolosnya ketujuh orang itumenambahdaftarkepaladaerah yang gugur. Seperti diberitakan, pasangan calon di Kota Denpasar, yaitu I Ketut Suwandhi dan I Made Arjaya, mengundurkan diri.
Mereka beralasan tidak bisa melengkapi berkas persyaratan dari KPU dan belum mendapatkan restu dari keluarga. Dengan gugurnya satu pasangan itu, pilkada di Denpasar terancam ditunda ke 2017. Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, untuk Denpasar akan kembali dibuka pendaftaran setelah penetapan nama calon yang dijadwalkan pada 24 Agustus mendatang.
Menurut dia, ada dua kategori perpanjangan pendaftaran yang ditetapkan. Pertama, bagi tujuh daerah yang sejak dibukanya pendaftaran hanya ada satu pasang calon yang mendaftar. Kedua, bagi daerah yang bakal calonnya menjadi hanya satu pasang setelah pasangan lain tidak lolos tahap verifikasi pendaftaran.
“Denpasar masuk kategori kedua dikarenakan setelah pendaftaran dipenuhi dua pasangan, setelah verifikasi ternyata tidak lolos sehingga sisa satu. Untuk kelompok kedua ini undangundang sudah mengatur dilakukan penundaan paling lama 10 hari, kemudian dibuka pendaftaran lagi tiga hari,” ujarnya.
Namun Arief mengatakan jika setelah perpanjangan pendaftaran kedua itu berakhir masih menyisakan pasangan calon tunggal, Pilkada Wali Kota Denpasar terpaksa ditunda hingga 2017.
“Sejauh ini, masih ada kurang lebih 81 daerah yang berpotensi memiliki pasangan calon tunggal,” ujarnya. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, fenomena calon tunggal bukan hal baru. Menurut dia, calon tunggal bisa terjadi dalam proses pemilihan, penetapan hingga pemungutan suara nanti.
Bawaslu justru menginginkan parpol menghadirkan kader terbaiknya di tujuh daerah untuk menjadi kandidat pasangan calon.
Mula Akmal
(bbg)