SBY Ingatkan Unsur Subjektif Pasal Penghinaan Presiden
A
A
A
JAKARTA - Para pemegang kekuasaan diminta jangan mengobral dan menyalahgunakan kewenangannya. Penguasa dalam menjalankan tugas kenegaraan tidak harus menggunakan cara represif dan asal tangkap.
Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan, pasal mengenai penghinaan kepada presiden seperti pasal karet.
"Artinya ada unsur subjektifitasnya," ujar SBY dalam akun @SBYudhoyono, Minggu (9/8/2015).
Menurutnya, demokrasi dan kebebasan penting, namun jangan melampaui batas. Lanjutnya, demokrasi juga perlu tertib, tapi bukan berarti negara bersikap represif.
"Para pemegang kekuasaan (power holders) tak boleh salah gunakan kekuasaannya. Presiden, parlemen, penegak hukum, pers dan juga rakyat," tulis SBY yang diberi tanda dua bintang setiap diakhir kalimatnya.
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajukan draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Dalam draf itu dicantumkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
Presiden keenam Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan, pasal mengenai penghinaan kepada presiden seperti pasal karet.
"Artinya ada unsur subjektifitasnya," ujar SBY dalam akun @SBYudhoyono, Minggu (9/8/2015).
Menurutnya, demokrasi dan kebebasan penting, namun jangan melampaui batas. Lanjutnya, demokrasi juga perlu tertib, tapi bukan berarti negara bersikap represif.
"Para pemegang kekuasaan (power holders) tak boleh salah gunakan kekuasaannya. Presiden, parlemen, penegak hukum, pers dan juga rakyat," tulis SBY yang diberi tanda dua bintang setiap diakhir kalimatnya.
Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajukan draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ke DPR. Dalam draf itu dicantumkan pasal mengenai penghinaan kepada presiden.
Baca: Momok Pasal Penghinaan Presiden.
(kur)