Pasal Penghinaan Presiden, Penyakit Pertontonkan Kekuasaan

Minggu, 09 Agustus 2015 - 14:35 WIB
Pasal Penghinaan Presiden,...
Pasal Penghinaan Presiden, Penyakit Pertontonkan Kekuasaan
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) berpandangan dimunculkannya kembali pasal penghinaan presiden tak lebih akibat
penyakit kekuasaan yang ingin mempertontonkan superioritasnya sebagai penguasa. Apalagi, saat ini pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sedang dalam kondisi 'lemah'.

"Saat pemerintahan sebelumnya mengusulkan pasal itu dihidupkan lagi, banyak tokoh-tokoh PDIP menetangnya. Tapi saat pemerintahan Jokowi hendak menghidupkannya, mereka ramai-ramai mendukung," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui rilis yang diterima Sindonews, Minggu (9/8/2015).

Menurutnya, dari sini terlihat bahwa Jokowi, PDIP dan koalisinya hanya ingin mempertontonkan superioritasnya. Kata dia, jika pasal itu dihidupkan lagi Polri yang akan menerima 'getahnya'.

"Polri akan kerepotan dan akan jadi bulan-bulanan pengkritik," tandasnya.

Terutama, tambah Neta, jika memproses kasus penghinaan terhadap presiden, Polri dengan gampang dianggap sebagai alat penguasa untuk membungkam para pengkritiknya.

"Wong Polri menindaklanjuti pengaduan Sarpin dan Romli saja, Polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap pro koruptor," pungkasnya.

PILIHAN:
Wacana Penghidupan Pasal Penghinaan Dinilai Lecehkan MK

Pasal Penghinaan Presiden Bisa Rugikan Netizen
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1164 seconds (0.1#10.140)