Pasal Penghinaan Presiden Harus Dilihat Historisnya

Minggu, 09 Agustus 2015 - 08:38 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Harus Dilihat Historisnya
A A A
JAKARTA - Wacana penghidupan kembali pasal larangan penghinaan terhadap presiden dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Komisi III DPR, Abu Bakar Al Habsyi menjelaskan, harus dipahami bahwa delik penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa.

"Yang artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," kata Abu Bakar, Minggu (9/8/2015).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum.

"Kepolisian dari sisi hukum dipandang cukup memiliki legal standing untuk langsung memproses tindak pidana ini tanpa menunggu persetujuan dari presiden," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Abu Bakar, secara historis pasal ini sejatinya dibuat untuk melindungi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

"Tentunya, kita semua tidak ingin kembali lagi pada zaman kelam masa lalu seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk KUHP kecil.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi

Jokowi Kaget di Muktamar NU Kiai Kok Pakai Jas dan Dasi
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Noel Jelang Vonis Kasus...
Noel Jelang Vonis Kasus Pemerasan di Kemnaker: Naik Asam Lambung Saya
Kejagung Ungkap Tersangka...
Kejagung Ungkap Tersangka Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Bekerja Sama dan Saling Mengetahui
Tersangka Korupsi, Silmy...
Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
Harta Kekayaan Silmy...
Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Infografis
8 Dubes Baru Dilantik...
8 Dubes Baru Dilantik Presiden Prabowo Subianto
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved