Pasal Penghinaan Presiden Harus Dilihat Historisnya

Minggu, 09 Agustus 2015 - 08:38 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Harus Dilihat Historisnya
A A A
JAKARTA - Wacana penghidupan kembali pasal larangan penghinaan terhadap presiden dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Komisi III DPR, Abu Bakar Al Habsyi menjelaskan, harus dipahami bahwa delik penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa.

"Yang artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," kata Abu Bakar, Minggu (9/8/2015).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum.

"Kepolisian dari sisi hukum dipandang cukup memiliki legal standing untuk langsung memproses tindak pidana ini tanpa menunggu persetujuan dari presiden," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Abu Bakar, secara historis pasal ini sejatinya dibuat untuk melindungi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

"Tentunya, kita semua tidak ingin kembali lagi pada zaman kelam masa lalu seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk KUHP kecil.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi

Jokowi Kaget di Muktamar NU Kiai Kok Pakai Jas dan Dasi
(maf)
Berita Terkait
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP...
Pemberlakuan UU KUHP–KUHAP Jadi Sorotan
Guru Besar UNM Sebut...
Guru Besar UNM Sebut 2026 Jadi Pembuktian Tansformasi Hukum Indonesia
Pengamat Nilai RKUHAP...
Pengamat Nilai RKUHAP 2025 dan KUHP Nasional Tak Sinkron
DPR: KUHP dan KUHAP...
DPR: KUHP dan KUHAP Baru Pastikan Hanya Orang Jahat yang Dipenjara
Polri Pedomani KUHP-KUHAP...
Polri Pedomani KUHP-KUHAP Baru yang Berlaku Hari Ini
Deretan Pasal Kontroversial...
Deretan Pasal Kontroversial dalam KUHP Baru
Berita Terkini
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan JPU Lemah: Sidang Tidak Bisa Lagi Dilanjutkan
Badko HMI Dukung Polri...
Badko HMI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara
Sidang Eksepsi, Dokter...
Sidang Eksepsi, Dokter Tifa Minta Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tak Dapat Diterima
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved