Pasal Penghinaan Presiden Harus Dilihat Historisnya

Minggu, 09 Agustus 2015 - 08:38 WIB
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden Harus Dilihat Historisnya
A A A
JAKARTA - Wacana penghidupan kembali pasal larangan penghinaan terhadap presiden dinilai bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Anggota Komisi III DPR, Abu Bakar Al Habsyi menjelaskan, harus dipahami bahwa delik penghinaan terhadap kepala negara ini merupakan delik formal dan biasa.

"Yang artinya sepanjang unsur-unsur deliknya terpenuhi maka lengkaplah tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang," kata Abu Bakar, Minggu (9/8/2015).

Menurut Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, presiden tidak perlu membuat pengaduan untuk memproses tindak pidana ini ke hadapan hukum.

"Kepolisian dari sisi hukum dipandang cukup memiliki legal standing untuk langsung memproses tindak pidana ini tanpa menunggu persetujuan dari presiden," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Abu Bakar, secara historis pasal ini sejatinya dibuat untuk melindungi Pemerintah Kolonial Hindia Belanda dari kritikan atau serangan para pejuang kemerdekaan Indonesia.

"Tentunya, kita semua tidak ingin kembali lagi pada zaman kelam masa lalu seperti itu," pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai peluang pasal penghinaan presiden masuk KUHP kecil.

"(Pasal penghinaan presiden) Itu sudah ramai dibicarakan. Seharusnya tak diajukan kembali. Itu sudah pernah diputus oleh MK," kata Mahfud MD seusai menghadiri peluncuran program 5.000 Alumni UII Pulang Kampus, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Pilihan:

Kasus Suap Hakim, Akhirnya Kaligis Akui Kenal Gatot dan Evi

Jokowi Kaget di Muktamar NU Kiai Kok Pakai Jas dan Dasi
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)